NarayaPost – Rukun haji harus dipahami jemaah agar ibadah yang dilakukan sah sesuai syariat. Dalam Islam, terdapat enam rukun haji yang wajib ditunaikan.
Dinukil dari buku Al Islam susunan Said Hawwa terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, haji menjadi simbol penyerahan dan ketundukan total manusia kepada Allah SWT karena menjalankan seluruh amalan dalam ibadah tersebut dengan patuh. Haji juga menjadi ibadah yang mampu menghidupkan berbagai macam perasaan hati setiap muslim.
Perintah menunaikan haji disebutkan dalam surah Al Hajj ayat 27,
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
BACA JUGA : Kemensos Evakuasi dan Berikan Perawatan bagi WNI Lansia Terlantar di Taiwan
Setidaknya ada enam rukun haji yang wajib dikerjakan setiap jemaah. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI dan buku Fikih susunan Udin Wahyudin dkk, berikut penjelasan rukun haji selengkapnya.
1. Niat Ihram Haji
Rukun haji yang pertama adalah ihram. Maksud dari ihram ini adalah niat melaksanakan haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram serta membaca talbiyah.
Ihram menjadi rukun haji yang wajib dilakukan setiap jemaah. Tanpa ihram, haji seseorang hukumnya tidak sah.
2. Wukuf di Arafah
Rukun haji yang kedua adalah wukuf atau berdiam diri di Padang Arafah pada 9 Zulhijah seraya memperbanyak zikir serta melafalkan talbiyah. Wukuf di Arafah ini menjadi puncak ritual ibadah haji.
Jemaah berdiam diri di area Padang Arafah sejak tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari. Jemaah juga dianjurkan memperbanyak talbiyah, zikir, istighfar, tahlil, sholawat, dan membaca Al-Qur’an.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf adalah rukun haji yang tak kalah penting. Ritual ini berupa mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
Tawaf dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad. Sebagaimana diketahui, posisi Ka’bah selalu berada di sebelah kiri badan jemaah. Selama melakukan tawaf jemaah harus suci dari hadats kecil dan besar.
4. Sai
Rukun haji selanjutnya yaitu sai, berlari kecil atau berjalan cepat antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ketika sai, muslim disunnahkan suci dari hadats kecil dan besar.
Sai dilakukan untuk mengenang perjuangan Siti Hajar, ibu dari Nabi Ismail AS ketika mencari air di padang pasir.
5. Tahallul
Tahalul atau mencukur rambut menjadi rukun sekaligus penanda selesainya rukun haji. Jemaah laki-laki lebih afdhal mencukur rambut hingga gundul atau sekurang-kurangnya memotong sebelah kanan, tengah dan kiri.
Adapun bagi jemaah haji perempuan, lebih afdhal sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut sepanjang jari.
6. Tertib
Rukun haji terakhir adalah tertib. Proses ritual haji harus dilakukan secara berurutan dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Para ulama berbeda pendapat terkait penetapan unsur-unsur rukun haji. Dijelaskan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, beberapa ritual disepakati sebagai rukun namun ada juga yang masih diperselisihkan.
1. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i menetapkan enam rukun haji. Isinya berupa ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sai antara Shafa dan Marwah. Mereka juga memasukkan tahallul sebagai bagian dari rukun dan yang terakhir adalah tertib.
Menurut ulama mazhab Syafi’iyyah, seluruh rukun tersebut wajib dilakukan secara lengkap dan sesuai agar urutan ibadah hajinya sah.
2. Mazhab Hanafi
Ulama mazhab Hanafiyah berpendapat hanya ada dua perkara rukun dalam pelaksanaan haji yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadhah. Selain kedua hal itu, seluruh ritual haji lainnya tidak dianggap sebagai rukun melainkan kewajiban atau syarat.
Mazhab Hanafi berpandangan jemaah yang sudah wukuf dan tawaf ifadhah maka hajinya sudah memenuhi rukun.
3. Mazhab Maliki dan Hambali
Mazhab Maliki dan Hambali sepakat terdapat empat rukun haji. Menurut mereka, ihram menjadi langkah awal yang jadi bagian rukun, kemudian dilanjut dengan wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sai antara bukit Shafa dan Marwah.
Keempat rukun itu disebut sebagai inti dari ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. Ibadah lain di luar rukun tersebut menurut kedua mazhab ini tidak termasuk kategori rukun, tetapi tergolong penting dilakukan sebagai bentuk kesempurnaan haji.
Meski demikian, secara mandiri mazhab Hambali juga menetapkan empat rukun haji yang identik. Menurut mereka, ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sai menjadi pilar utama ibadah haji. Penegasan tersebut menunjukkan adanya konsistensi pandangan antara dua mazhab yang berbeda.
BACA JUGA : Didorong Program MBG, Pembudidaya Ikan Kian Optimistis karena Hasil Panen Terserap Pasar
Dikutip dari buku Al Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib susunan Dr Musthafa Dib Al-Bugha terjemahan Toto Edidarmo, jemaah yang meninggalkan rukun haji selain wukuf di Arafah tidak diharuskan membayar denda atau dam. Namun, haji mereka dinilai tidak sempurna karena tidak mencapai substansinya.
Substansi haji tidak bisa tercapai kecuali seluruh rukunnya dilaksanakan. Haji mengharuskan seseorang untuk melaksanakan rukun-rukun tersebut.
Dengan demikian, orang tersebut tidak boleh tahallul kecuali setelah mengerjakan semua rukunnya. Melewatkan rukun haji selain wukuf di Arafah tidak terikat oleh waktu sehingga bisa dilakukan kapan saja.
Namun perlu dipahami jika rukun haji yang terlewat adalah wukuf di Arafah maka jemaah tersebut tidak memperoleh ibadah haji dan hanya dapat mengerjakan ibadah umrah serta tahallul untuk umrahnya.