NarayaPost – Tren perceraian terus naik sejak 2019 hingga 2022, sedangkan angka pernikahan justru menurun.
Persoalan ini mengemuka dalam webinar bertajuk Ketahanan Keluarga, Maslahat & Isu Gender, yang digelar Kelompok Riset Agama, Gender, dan Kelompok Minoritas, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Gedung BRIN, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Kepala PRAK-BRIN Aji Sofanudin mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, ada 408.347 kasus perceraian di Indonesia.
Dari jumlah itu, 78 persen di antaranya diajukan oleh pihak istri.
Salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus perceraian di kalangan guru perempuan bersertifikasi, yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari suaminya.
Menurut Aji, ketimpangan pendapatan sering mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
BACA JUGA: Jadwal Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026, Dimulai 21 April
Ketika istri memiliki posisi ekonomi lebih kuat, potensi ketidakseimbangan relasi dalam keluarga meningkat.
Meski begitu, tren perceraian mulai menunjukkan perbaikan pada 2025, didorong oleh berbagai program pemerintah seperti pembinaan pra-nikah dan edukasi keluarga muda, yang bertujuan menyiapkan pasangan menghadapi tantangan rumah tangga modern.
Selain isu perceraian, lanjut Aji, ketahanan keluarga juga terdampak oleh perubahan sosial dan ekonomi.
Urbanisasi, pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke industri, serta meningkatnya kebutuhan air bersih di kawasan industri, turut mempengaruhi kesejahteraan keluarga.
“Ketahanan keluarga adalah dasar ketahanan bangsa.”
“Keluarga membentuk kekuatan sosial dan moral Masyarakat,” tegas Aji.
BACA JUGA: Biaya Haji 2026 Turun Rp 2Juta, Pemerintah dan DPR Janji Kualitas Pelayanan Jemaah Takkan Berkurang
Senada, Warnis, peneliti ahli utama PRAK, menemukan enam faktor utama pendorong perempuan mengajukan perceraian, yakni masalah ekonomi, ketidakbertanggungjawaban suami, kurang dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesadaran akan hak-hak hukum.
Terkait itu, Abdul Jamil, peneliti PRAK, mengidentifikasi tiga faktor utama penurunan angka pernikahan, yaitu perubahan regulasi pernikahan, pandemi COVID-19, dan perubahan pandangan generasi muda.
“Ada perubahan signifikan dalam pandangan generasi muda.”
“Mereka lebih mandiri dan fokus pada pengembangan diri, bukan sekadar menikah cepat,” bebernya.
Siti Atieqoh, juga peneliti PRAK, menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam pencegahan pernikahan anak.
Menurutnya, Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Pra-Nikah (Binwin), terbukti efektif meningkatkan pemahaman remaja tentang kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah.
Riset ini menegaskan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam pencegahan pernikahan anak.
Siti Muawanah, peneliti PRAK lainnya, mengungkapkan, satu dari 10 mahasiswa di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual, dan sebagian besar korban adalah perempuan.
Penelitian ini mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik dan emosional.
Turun Gegara Bimwin
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, angka perceraian di Indonesia menurun dalam dua tahun terakhir, akibat efektivitas program bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin, yang kini menjadi program wajib sebelum menikah.
“Penurunan dua tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Program bimwin, lanjut Nasaruddin, fokus pada penguatan kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan, sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Program ini diarahkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Nasarudddin memaparkan data BPS, yang menunjukkan jumlah kasus perceraian nasional pada 2023 mencapai 463.654 kasus, turun 10,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka itu kembali menurun pada 2024 menjadi 394.608 kasus, atau turun 14,9 persen dari tahun 2023.
“Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka perceraian,” tuturnya.
Hasil evaluasi lapangan Kementerian Agama mencatat, 86 persen peserta bimwin merasa program tersebut membantu mereka memahami dinamika kehidupan rumah tangga.
“Serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan,” terang Nasaruddin. (*)