NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Diskon Listrik 50% Resmi Batal, Ini Alasannya

Diskon Listrik 50% Resmi Batal, Ini Alasannya

diskon listrik 50%

NarayaPost — Pemerintah batal memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni dan Juli. Keputusan ini terungkap dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Senin (2/6/2025).

Program pemotongan tarif listrik yang semula direncanakan untuk Juni dan Juli sebenarnya merupakan ide awal dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyampaikan hal ini setelah rapat dengan kementerian di bawah koordinasinya pada Jumat, 23 Mei 2025. Menurut Airlangga saat itu, diskon 50 persen akan diberlakukan kembali untuk dua bulan tersebut. 

BACA JUGA: Tarif Baja dan Aluminium Akan Naik Jadi 50%, Trump Klaim Selamatkan Industri Domestik

Diskon tarif listrik yang sempat direncanakan hanya akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, batasan daya tersebut lebih rendah dibanding program diskon sebelumnya yang mencapai 2.200 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada media waktu itu.

Di satu sisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan diskon tarif listrik menjadi 50 persen, Bahlil menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pemotongan tarif seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait, termasuk kementerian ESDM.

“Setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Pembatalan diskon tarif listrik resmi diberlakukan setelah rapat di Istana yang dipipin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, diskon tarif listrik 50 persen yang semula direncanakan untuk Juni dan Juli dibatalkan karena kendala penganggaran. 

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” ujarnya setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sebagai kompensasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jumlah BSU yang semula Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan untuk periode yang sama. 

Di samping itu, pengalihan anggaran diskon tarif listrik ke program BSU dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani menerangkan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk subsidi upah ini sebelumnya juga dipakai saat pandemi COVID-19.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terangnya.

BACA JUGA: Momen Akrab Prabowo dan Megawati di Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, pemerintah menaikkan besaran bantuan untuk menciptakan daya ungkit ekonomi yang lebih kuat, setelah program diskon tarif listrik dibatalkan.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *