Syarat Bebas Visa Transit di China bagi Warga Indonesia

NarayaPost — China juga memberlakukan bebas visa transit 10 hari (240 jam) bagi turis Indonesia dan 54 negara lainnya. Aturan yang mulai diterapkan Kamis (12/6/2025) ini memudahkan para pelancong untuk singgah di Negeri Tirai Bambu sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya.
Sebelumnya, Administrasi Imigrasi Nasional China atau The National Immigration Administration (NIA) menyatakan turis dari Indonesia yang memenuhi syarat dapat memasuki China melalui satu dari 60 titik perbatasan yang tersebar di 24 provinsi di negara tersebut.
BACA JUGA: China Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk Indonesia, Resmi Per Hari Ini
Selama di China, mereka diberi waktu maksimal 10 hari sebelum melanjutkan penerbangan ke negara lain, seperti diberitakan kantor berita Xinhua, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan bebas visa transit juga terbuka bagi turis Indonesia yang datang untuk belajar, bekerja, atau sekadar menikmati pesona China.
Syarat Bebas Visa Transit 10 Hari di China
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh turis Indonesia yang ingin menggunakan bebas visa transit 10 hari di China:
1. Berasal dari 55 Negara yang Ditetapkan
Bebas visa transit diberlakukan bagi turis dari 55 negara di dunia, termasuk Indonesia. Wisatawan Indonesia wajib menunjukkan identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih aktif. Selain Indonesia, kebijakan bebas visa juga diberlakukan bagi turis dari 40 negara Eropa, enam negara Amerika, enam negara Asia, Australia, dan Selandia Baru.
2. Paspor Masih Aktif
Dokumen perjalanan, yaitu paspor, harus aktif setidaknya 3 bulan saat tiba di China. Mengantisipasi masalah, disarankan untuk memastikan paspor masih aktif lebih dari 3 bulan sebelum melakukan perjalanan.
3. Memiliki Tiket Pesawat Transit
Selain paspor, turis juga wajib menunjukkan tiket pesawat yang akan digunakan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Tiket tersebut harus lengkap, mulai dari rincian penerbangan, tanggal, hingga nomor kursinya, dan bukan merupakan penerbangan kembali ke negara asal atau China.
4. Masuk Melalui Pintu Akses Internasional
China menyediakan 60 titik perlintasan, mulai dari pelabuhan, bandara, hingga stasiun kereta, yang dapat digunakan turis Indonesia untuk memasuki kawasannya. Pintu-pintu tersebut terdapat di kota besar, seperti Beijing dan Shanghai, sehingga proses kedatangan lebih praktis dan nyaman.
Selama bebas visa transit 10 hari, turis dapat menjelajahi budaya, tempat bersejarah, dan kuliner China, melakukan pertemuan bisnis, menjalin kerja sama, hingga bersilaturahmi dengan keluarga.
Meski begitu, ada beberapa kegiatan yang dilarang, seperti bekerja, belajar, atau meliput berita, sehingga pelancong harus memastikan memenuhi ketentuan yang berlaku agar kunjungannya berjalan lancar.
Kebijakan bebas visa juga diberlakukan demi mendorong pariwisata dan kerja sama bisnis, sekaligus meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan China. Langkah ini juga memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya, sejarah, dan potensi bisnis di Negeri Tirai Bambu tersebut.
BACA JUGA: Utang Luar Negeri RI Melonjak per April 2025, Segini Kisarannya
Kesimpulan
Bebas visa transit 10 hari di China memberikan kemudahan dan peluang besar bagi turis Indonesia, bukan hanya untuk melakukan perjalanan, tetapi juga menjalin hubungan bisnis dan belajar lebih luas mengenai budaya dan sejarah Tiongkok. Dengan memenuhi syarat dan peraturan yang diberlakukan, perjalanan akan lebih nyaman, aman, dan sesuai prosedur.
Bagi Anda yang tengah merencanakan perjalanan, kebijakan bebas visa transit 10 hari di China merupakan sebuah peluang yang tak boleh dilewatkan. Manfaatkan momentum ini untuk mendapatkan pengalaman yang lebih luas, belajar hal-hal baru, dan menjelajahi pesona Negeri Tirai Bambu.