NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Provinsi Aceh dan Bali Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya 2025

Provinsi Aceh dan Bali Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya 2025

Hapus Pajak Progresif Kendaraan

NarayaPost – Provinsi Aceh dan Bali Hapus Pajak Progresif Kendaraan. Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor kini tak lagi berarti harus membayar pajak progresif di beberapa provinsi di Indonesia. Pemerintah Provinsi Aceh dan Bali telah mengambil langkah progresif dengan menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

BACA JUGA : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Formasi Lengkapnya

Aceh Hapus Pajak Progresif Kendaraan 2025

Di Aceh, penghapusan pajak progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan serta denda terkait. Dengan kebijakan ini, masyarakat Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif, setidaknya hingga akhir 2025.

Program ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa tambahan pajak progresif.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk insentif untuk mendorong wajib pajak membayar tepat waktu sekaligus upaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bali Ikut Hilangkan Pajak Progresif

Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerapan pajak progresif untuk kendaraan resmi dihapuskan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya di Bali akan membayar tarif pajak yang sama. Hal ini diyakini akan mengurangi beban masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan lebih dari satu kendaraan untuk mendukung operasionalnya.

DKI Jakarta Masih Berlakukan Pajak Progresif

Berbeda dengan Aceh dan Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih menerapkan kebijakan pajak progresif. Bahkan, tarif pajak progresif di Jakarta mengalami penyesuaian sejak Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif pajak progresif di Jakarta saat ini adalah:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Tarif ini dihitung berdasarkan nama pemilik, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Untuk kendaraan umum seperti angkutan penumpang, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan milik lembaga sosial atau pemerintah, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5%, dan tidak dikenakan progresif.

Perbandingan dan Dampak

Kebijakan penghapusan pajak progresif di Aceh dan Bali disambut positif oleh banyak pihak. Selain dapat meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga dipandang sebagai upaya memperbaiki kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.

Namun, di sisi lain, penghapusan pajak progresif berpotensi mendorong peningkatan jumlah kendaraan pribadi, yang bisa berdampak pada penambahan kemacetan dan polusi udara jika tidak diimbangi dengan penguatan transportasi umum.

Pemerintah daerah di provinsi lain, termasuk DKI Jakarta, saat ini masih mengkaji apakah kebijakan serupa dapat diterapkan di wilayah mereka, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan kebutuhan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA : Manfaat Buah Beri, Rahasia Makin Sehat di Usia Senja

Kesimpulan

Aceh dan Bali kini menjadi contoh dua provinsi yang memberikan kemudahan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus pajak progresif mulai 2025. Sementara DKI Jakarta dan provinsi lainnya masih memberlakukan pajak progresif dengan tarif yang telah diperbarui.

Masyarakat disarankan untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing agar tidak terlewat membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan program keringanan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *