Bahaya Judi Online, Pinjol hingga Narkoba yang Masih Mengintai

NarayaPost – Ancaman bahaya judi online, pinjaman online hingga narkoba masih menjadi alasan yang menjamur di Indonesia. Ternyata, ketiga fenomena tersebut masih memiliki keterkaitan.
Fenomena yang Saling Berkaitan
Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut, tiga masalah ini masih menjamur. Sebab, ada banyak masyarakat yang terjebak di dalamnya.
“Fenomena itu memang terjadi. Pinjol kemudian judol semuanya saling memberikan keterkaitan,” urai Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin, (23/6/2025).
Marthinus mencontohkan, pengguna narkoba bila ia berada di warnet-warnet, sering kali terlibat dalam aktivitas judi dan game online. Dalam situasi itu, narkoba akan digunakan untuk menjaga stamina agar bisa bertahan bermain.
Baca Juga: Sering Minum Obat Tanpa Resep? Waspadai 5 Bahaya Serius pada Ginjal Anda
Misalnya, pengguna narkoba berada di warnet ialah pemain judi online, pemain game online. Lalu, di dalamnya terdapat mode-mode game yang dimainkan serta ada godaan dengan game yang menggunakan judi.
Dari aktivitas yang timbul saat bermain game, Marthinus mengungkap untuk mempertahankan energi, pelaku kerap mengonsumsi narkotika sebagai stimulan.
“Bagaimana mereka bertahan sehari-hari, berjam-jam di dalam warnet hanya untuk bermain judi itu ya pasti mereka butuh satu kekuatan. Kekuatan semu, menstimulasi stamina tapi kita pada akhirnya menimbulkan efek adiksi,” tegasnya.
Adiksi yang ditimbulkan dari konsumsi narkotika membuat para pengguna akan selalu ingin menambah. Tambahan zat dari apa yang di-supply itu yang membuat dia mengonsumsi dan menjadi rusak.
BNN Terus Lakukan Pencegahan
Oleh sebab itu, BNN terus berkomitmen bekerja agar peredaran narkoba di Indonesia bisa dicegah. BNN telah menjalin kerja sama dengan Bea Cukai. Dalam kurun April-Juni 2025, kolaborasi dua pihak telah mengungkap 172 kasus.
Total kasus yang terungkap mencakup empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional. Masing-masing beroperasi di Malaysia dan Indonesia. Adapun barang bukti disita mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari sabu, ganja, ekstasi hingga amfetamine yang bernilai Rp 26,1 miliar.
“Barang bukti Narkotika berhasil disita sebanyak 683,8 kilogram, terdiri dari sabu seberat kurang lebih 308 kilogram, ganja 372 kilogram, ekstasi 6.640 butir, THC 179 gram, hashish 104 gram dan amfetamune 41,49 gram,” pungkas dia.
Pemahaman Digital Perlu Ditingkatkan Berantas Judi Online
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono mengajak seluruh pihak bekerja sama meningkatkan pemahaman masyarakat perihal penggunaan teknologi yang baik.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari jeratan judi online dalam jaringan serta pinjaman online secara ilegal. “Dalam menggunakan layanan digital, kita harus bijak agar tidak terjebak,” urainya.
Edhie juga menyebut, jumlah pengguna aplikasi judi daring (online) di tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang dengan sekitar 80.000 pengguna di antaranya masih anak-anak 10 tahun.
“Pemain judi online didominasi orang berusia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau sekitar 1,35 juta orang,” ujar dia.
Di Indonesia, total perputaran uang yang berasal dari judi online telah mencapai kurang lebih Rp 500 triliun di tahun 2024. Akibatnya, kondisi ini bisa memperburuk situasi, termasuk kalangan menengah kebawah karena semakin terdesak dengan beban mereka.
Selain itu, kondisi seperti itu memungkinkan masyarakat akan melakukan tindakan kriminal. Sehingga, lingkungan tempat tinggal menjadi tidak aman.
“Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental dan akhirnya terlibat pembunuhan (tindak pidana), Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran sesat,” jelas pria berusia 44 tahun itu.
Menkomdigi Perkuat Edukasi dan Literasi Atasi Judi Online
Meski pemerintah telah berupaya untuk memberantas judi online melalui blokir situs dan menutup rekening, namun itu tidak semata-mata menyelesaikan masalah.
Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan kerja sama antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat terkait bahaya judi online.
Pemerintah harus menggencarkan edukasi bahaya judi online dan pinjaman online untuk mewujudkan internet yang sehat. “Saya pastikan pemerintah akan terus bekerja untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital, pemberdayaan UMKM dan edukasi teknologi berjalan maksimal,” urai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dilansir dari laman KemenPANRB.
Menurutnya, mendidik anak tidak hanya soal teknologi. Ada pendampingan orang tua dan guru yang bisa menjadi kunci utama untuk menjaga serta mengatur waktu penggunaan teknologi.
Dari berbagai kasus yang terjadi, pemahaman bahaya judi online dan pinjol harus dimulai sejak dini. Karena, literasi digital menjadi tameng utama untuk melawan konten negatif.
Baca Juga: Catatan BPS: Harga Beras di 150 Daerah Naik!
Kesimpulan
Di balik pesatnya kemajuan teknologi, muncul ancaman serius yang saling terhubung: judi online, pinjaman ilegal, dan narkoba. Banyak pengguna narkoba terjerat dalam dunia game dan judi daring, mengonsumsi zat terlarang demi bertahan bermain berjam-jam, lalu kecanduan.
Pemerintah tak tinggal diam. BNN bersama Bea Cukai telah mengungkap ratusan kasus narkoba lintas negara. Sementara itu, jutaan warga termasuk anak-anak terlibat judi online, dengan perputaran uang yang mencapai ratusan triliun, menambah beban ekonomi dan memicu tindakan kriminal.
Karena itu, edukasi digital jadi benteng utama. Pemblokiran situs tak cukup tanpa peran aktif orang tua dan sekolah. Pemerintah terus mendorong literasi digital agar generasi muda tak mudah terjerat jebakan dunia maya yang berbahaya.