22 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada di Cilandak: Dugaan Pelanggaran dan Tindak Lanjut

NarayaPost – Operasi Wira Waspada dari Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dengan menggelar Operasi Wira Waspada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 22 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk dugaan pelanggaran serius seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga laporan pelecehan seksual.
BACA JUGA : Cara Mencuci Beras yang Benar di Tengah Banyak Beras Oplosan
Operasi Serentak di Seluruh Indonesia
Operasi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertuang dalam Surat Dinas Nomor IMI.5-GR.03.06-614. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan pengawasan orang asing melalui kegiatan penegakan hukum secara menyeluruh dan terstruktur.
Di wilayah kerja Jakarta Selatan, lokasi fokus adalah daerah Cilandak Barat. Berdasarkan keterangan dari Humas Kantor Imigrasi Jaksel, pelaksanaan operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga yang mengeluhkan banyaknya WNA yang berkegiatan secara mencurigakan di lingkungan mereka.
21 WNA Tiongkok dan 1 WNA Malaysia Ditemukan di Cilandak
Dalam Operasi Wira Waspada dari Imigrasi yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebanyak 22 WNA berhasil diidentifikasi. Mayoritas berasal dari Tiongkok (21 orang) dan satu orang dari Malaysia. Menurut informasi awal, para WNA tersebut diduga bekerja di berbagai entitas perusahaan seperti PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V, namun belum seluruhnya mampu menunjukkan izin tinggal dan izin kerja resmi.
Kepala Tim Inteldakim menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen dan pendalaman terhadap masing-masing WNA akan segera dilakukan, termasuk keabsahan sponsor visa yang digunakan.
Penemuan Tambahan di Kalibata City: Dugaan Pelanggaran Serius
Di lokasi terpisah, tepatnya di Apartemen Kalibata City, dua orang WNA lainnya turut terjaring. Satu berasal dari Irak, yang diketahui merupakan pemegang kartu pencari suaka UNHCR, dan satu lagi dari Mesir, yang mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Namun kasus ini semakin memprihatinkan karena adanya laporan dari pihak pengelola apartemen mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap WNI oleh salah satu WNA tersebut. Meski status pengungsi menjadi bagian dari perlindungan internasional, Imigrasi menegaskan bahwa perilaku yang melanggar hukum nasional tidak dapat ditoleransi.
“Laporan tersebut tentu menjadi bahan evaluasi penting terhadap pemberian kartu UNHCR di masa mendatang,” ujar Humas Imigrasi Jaksel.
Dugaan Pelanggaran Pasal dan Tindak Lanjut
Saat ini, para WNA tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:
- Pasal 71 jo. 116, terkait kewajiban melapor dan ketidakhadiran WNA secara sah,
- Pasal 122 huruf a, mengenai penyalahgunaan izin tinggal,
- Pasal 75, tentang kewenangan tindakan administratif terhadap pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan menindak tegas jika terbukti adanya unsur kesengajaan dari sponsor visa yang mengajukan permohonan secara manipulatif. Sanksi administratif hingga deportasi menjadi opsi jika terbukti melanggar hukum.
BACA JUGA : Boeing 777 Akan Diborong Indonesia, Ini Spesifikasinya!
Komitmen Imigrasi: Penegakan Hukum dan Keadilan Administratif
Kegiatan seperti Operasi Wira Waspada menjadi wujud nyata dari peran aktif institusi imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga tertib administrasi di tengah mobilitas warga global yang makin dinamis.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi kolaboratif menjaga keamanan nasional sekaligus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan keadilan.