NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Ratusan Turis Ditangkap di Singapura karena Bawa Uang Tunai Berlebih Tanpa Lapor

Ratusan Turis Ditangkap di Singapura karena Bawa Uang Tunai Berlebih Tanpa Lapor

turis ditangkap di Singapura

NarayaPost – Ratusan Turis Ditangkap di Singapura. Pemerintah Singapura kembali menjadi sorotan karena menangkap ratusan turis asing sepanjang tahun 2025, termasuk warga negara Indonesia (WNI). Penangkapan dilakukan karena para pendatang ini melanggar aturan terkait pembawaan uang tunai atau instrumen keuangan melebihi ambang batas yang ditentukan tanpa melakukan pelaporan resmi kepada pihak imigrasi.

Aturan ketat ini diberlakukan oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) untuk mencegah aktivitas pencucian uang dan pendanaan kejahatan lintas negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap individu yang memasuki atau meninggalkan wilayah Singapura dan membawa uang tunai atau instrumen sejenis (seperti cek perjalanan, obligasi, dan logam mulia) senilai lebih dari SGD 20.000 — atau sekitar Rp 254 juta dengan kurs saat ini — wajib melaporkan secara tertulis kepada pihak berwenang melalui formulir NP727.

BACA JUGA : Jokowi Minta Jadwal Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Ditunda!

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit turis yang mengabaikan atau bahkan tidak mengetahui aturan ini. Akibatnya, banyak yang harus berurusan dengan hukum, dikenakan denda besar, atau bahkan terancam hukuman penjara. Ratusan Turis Ditangkap di Singapura

Kasus Meningkat Sepanjang 2025

Dikutip dari The Straits Times, pada bulan Juni 2025 saja, otoritas Singapura berhasil menangkap 14 warga negara asing yang kedapatan membawa uang dalam jumlah besar tanpa melakukan deklarasi. Para pendatang tersebut berusia antara 26 hingga 71 tahun, dan membawa dana dalam bentuk mata uang asing setara SGD 20.700 hingga SGD 380.139.

Salah satu alasan banyaknya pelanggaran diduga karena minimnya pemahaman wisatawan tentang kewajiban pelaporan uang tunai, terutama mereka yang baru pertama kali berkunjung ke Singapura. Selain itu, tak sedikit yang menganggap aturan tersebut hanya formalitas dan tidak akan dicek secara serius — anggapan yang justru berisiko fatal.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Bagi siapa pun yang melanggar aturan ini, Singapura tidak main-main. ICA secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 635 juta) dan/atau hukuman penjara maksimal tiga tahun. Selain itu, para pelanggar juga berisiko masuk dalam daftar hitam atau blacklist imigrasi Singapura yang dapat berdampak pada kunjungan berikutnya.

“Kami menegakkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” demikian pernyataan resmi ICA.

Turis Indonesia Termasuk yang Terjaring

Beberapa sumber menyebut bahwa dari ratusan turis yang diamankan, sebagian berasal dari Indonesia. Mereka rata-rata membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk keperluan bisnis, investasi, atau pembelian barang mewah, namun lupa atau enggan melakukan pelaporan sebagaimana mestinya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memberikan imbauan kepada seluruh WNI agar mematuhi aturan lokal, terutama saat membawa barang berharga atau dana tunai dalam jumlah besar.

Formulir NP727: Wajib Diisi, Mudah Diakses

Untuk melaporkan uang tunai berlebih, pendatang asing dapat mengisi formulir NP727 yang tersedia di situs resmi ICA (https://www.ica.gov.sg) atau aplikasi mobile milik mereka. Formulir ini harus diserahkan saat tiba atau sebelum keberangkatan, dan pelaporan bersifat gratis serta tidak berdampak hukum jika dilakukan dengan jujur.

Sayangnya, ketidaktahuan atau kelalaian turis sering kali menjadi penyebab utama pelanggaran. Oleh karena itu, pihak berwenang Singapura terus meningkatkan kampanye edukasi dan memperluas pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

BACA JUGA : Kebiasaan Buruk Minum Kopi Bisa Dihindari, Ini Caranya

Imbauan Penting bagi Calon Wisatawan

Bagi Anda yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke Singapura, sangat penting untuk:

  • Mengecek aturan terbaru di situs resmi ICA dan MAS (Monetary Authority of Singapore)
  • Melaporkan jika membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 atau setara
  • Menghindari membawa uang dalam jumlah besar jika tidak diperlukan
  • Menyimpan bukti transaksi dan deklarasi saat masuk/keluar wilayah Singapura

Kepatuhan terhadap aturan setempat tidak hanya mencerminkan sikap profesional sebagai pelancong, tetapi juga mencegah kerugian yang tidak perlu. Beberapa turis bahkan kehilangan kesempatan untuk berkunjung kembali ke Singapura karena pernah melakukan pelanggaran kecil namun dianggap serius oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *