NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar Meski Masih DPO dan Diburu Interpol

Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar Meski Masih DPO dan Diburu Interpol

Adrian Gunadi Eks Bos Investree

NarayaPost – Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar. Polemik seputar kasus gagal bayar platform pinjaman daring PT Investree Radhika Jaya (Investree) kini kembali menjadi sorotan. Adrian Gunadi, eks bos Investree perusahaan fintech tersebut, yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan red notice Interpol, justru kini tercatat menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan investasi besar di Qatar.

Adrian saat ini memimpin JTA Holding Qatar, sebuah entitas di bawah JTA International Investment Holding yang berkantor pusat di Singapura. Dalam situs resminya, perusahaan menyebut Adrian sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman” dengan rekam jejak memimpin pertumbuhan sektor teknologi keuangan di Asia Tenggara.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tertulis dalam laman resmi JTA Holding.


BACA JUGA : Thailand dan Kamboja Memanas: Konflik Perbatasan Terancam Jadi Perang Terbuka

Siapa JTA Holding dan Apa Kaitannya dengan Adrian Gunadi?

JTA International Holding dikenal sebagai penyedia solusi keuangan dan investasi lintas sektor, mulai dari energi hingga teknologi. Sejak didirikan pada 2010, perusahaan ini memperluas jangkauan globalnya dan menjalin kemitraan strategis di berbagai negara.

Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan memiliki kantor dan jaringan mitra global untuk mengidentifikasi serta mengelola proyek-proyek investasi strategis. Anak-anak perusahaan JTA disebut bergerak di berbagai sektor, termasuk:

  • Energi dan pangan
  • Olahraga dan kesehatan
  • Pariwisata, teknologi, dan infrastruktur

Perusahaan tersebut juga menyebut bahwa unit-unit bisnisnya dimiliki mayoritas oleh perusahaan di Qatar dan Inggris, dan bahwa mereka menjalankan tata kelola investasi yang terstruktur dan profesional.


Latar Belakang Kasus Investree dan Status Hukum Adrian Gunadi

Nama Adrian Gunadi mulai ramai dibicarakan sejak 2023, ketika platform pinjaman daring Investree dilanda isu gagal bayar. Ribuan nasabah mengeluhkan kredit macet dan ketidakjelasan pengembalian dana yang telah mereka investasikan melalui platform tersebut.

Pada awal 2024, di tengah memburuknya kondisi keuangan perusahaan, Adrian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Tak lama berselang, penyelidikan pun dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

Desember 2024, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan, dan masuk DPO nasional.

Kemudian pada Februari 2025, OJK mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk menangkap Adrian Gunadi dan memulangkannya ke Indonesia.


Pernyataan Resmi OJK: Adrian Harus Bertanggung Jawab

Pihak OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML), Agusman, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.

“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Saudara Adrian Gunadi ke tanah air dan memastikan pengembalian kerugian lender,” ujar Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip pada 8 Juni 2025.

Menurut data yang beredar, kerugian lender Investree diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikan kasus ini salah satu skandal fintech terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.


Status Global yang Dipertanyakan

Kehadiran Adrian Gunadi sebagai CEO di Qatar menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana seorang buronan internasional bisa menjabat posisi strategis di perusahaan global?

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari JTA Holding mengenai status hukum Adrian di Indonesia. Tidak sedikit publik dan pengamat hukum yang mempertanyakan keabsahan dan due diligence perusahaan terhadap latar belakang sang CEO.


Reaksi Publik dan Desakan Transparansi

Di media sosial, netizen Indonesia bereaksi keras. Banyak yang menyayangkan lemahnya penegakan hukum internasional, dan sebagian lagi mempertanyakan komitmen perusahaan global dalam merekrut pemimpin yang terlibat dalam skandal keuangan.

Sejumlah komunitas fintech dan asosiasi korban juga menyerukan agar OJK dan Kementerian Luar Negeri Indonesia segera meningkatkan tekanan diplomatik kepada Qatar dan Singapura.

BACA JUGA : Dinasti Politik Itu Bernama Dedi Mulyadi 


Upaya Hukum Masih Berjalan

Adrian Gunadi belum memberikan pernyataan resmi kepada media sejak kasus ini mencuat. Namun, OJK menegaskan bahwa tidak akan berhenti sampai ia dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berharap dengan kerja sama antarnegara dan Interpol, proses hukum bisa ditegakkan dengan adil dan transparan,” ujar Agusman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *