Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan, KPK Dalami Aset Terkait Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil, governor of West Java, Indonesia, speaks during the Bitcoin 2023 conference in Miami Beach, Florida, US, on Friday, May 19, 2023. The three-day conference is touted by organizers as "the biggest annual celebration of Bitcoin in the world." Photographer: Eva Marie Uzcategui/Bloomberg via Getty Images
NarayaPost – Korupsi Bank BJB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten). Salah satu temuan mengejutkan adalah adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan menggunakan nama ajudan atau staf pribadinya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan kepada media pada Sabtu (26/7/2025), mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kendaraan-kendaraan yang disita dalam penggeledahan sebelumnya. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan orang lain,” ungkap Asep. Ia menambahkan bahwa klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum KPK memanggil Ridwan Kamil secara resmi untuk diperiksa.
BACA JUGA : Dokter di Gaza Bertugas Tanpa Makan: Krisis Kemanusiaan Kian Parah Akibat Blokade
KPK Belum Panggil RK, Penyidikan Masih Berlangsung
Meski rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung telah digeledah KPK sejak 10 Maret 2025, hingga hari ini, terhitung sudah 138 hari berlalu, Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah itu.
“Pertanyaannya kenapa RK belum diperiksa? Karena kami sedang mendalami kepemilikan kendaraan dan keterkaitan lain sebelum mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Asep Guntur.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah kendaraan disita oleh KPK karena diduga merupakan bagian dari aset yang diperoleh melalui mekanisme tidak sah. Namun kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan pada nama staf atau ajudannya.
Skandal Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Penyidikan kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan periklanan yang dilakukan oleh Bank BJB periode 2021-2023. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar, dengan modus utama berupa penggelembungan anggaran, pengadaan fiktif, dan kolusi dengan agensi periklanan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB saat perkara terjadi
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan PPK Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
KPK menduga bahwa kelima tersangka ini bekerja sama untuk mengatur proyek iklan Bank BJB agar menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan pengalihan dana ke pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan legal dengan proyek tersebut.
Dugaan Penyamaran Aset: Taktik Lama yang Terulang?
Praktik menyamarkan aset melalui nama orang lain bukanlah hal baru dalam dunia tindak pidana korupsi. Banyak pejabat publik yang menggunakan skema ini untuk menghindari jejak hukum, termasuk dengan mendaftarkan kendaraan mewah, properti, atau saham atas nama orang terdekat, seperti sopir, ajudan, hingga anggota keluarga.
Dalam konteks ini, dugaan bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan melalui ajudannya menjadi indikasi awal bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi keterlibatan dalam aliran dana haram. KPK menyatakan sedang menguji validitas kepemilikan tersebut melalui dokumen, pencocokan aliran dana, dan pelacakan digital forensik.
Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Elite
Penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik sekaliber Ridwan Kamil tentu menjadi ujian penting bagi KPK. Transparansi, akurasi bukti, dan ketegasan sikap akan menjadi sorotan publik. Dalam banyak kasus sebelumnya, keterlambatan dalam pemeriksaan tokoh elite memunculkan persepsi diskriminasi hukum.
Masyarakat sipil dan kelompok antikorupsi mendesak agar KPK segera mengambil tindakan tegas. “Jika alat bukti cukup, tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan Ridwan Kamil. Semua warga negara setara di mata hukum,” kata peneliti ICW dalam sebuah wawancara sebelumnya.
BACA JUGA : Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar Meski Masih DPO dan Diburu Interpol
KPK Jaga Independensi, Minta Publik Sabar
Meski kritik berdatangan, KPK tetap menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum. Lembaga antirasuah ini juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum seluruh bukti dikumpulkan dan diuji.
“Proses penyidikan membutuhkan ketelitian. Kami ingin pastikan bahwa semua tindakan kami kuat secara hukum,” tegas Asep.