Ketua KPK Tanggapi Vonis yang Diterima Hasto Separuh Tuntutan

NarayaPost – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut tujuh tahun penjara, dan sontak menuai sorotan, termasuk dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: Pandemi Bikin Otak Menyusut Meski Tak Terkena Dampaknya
Hakim Nyatakan Hasto Tetap Ditahan
Hakim memutuskan Hasto tetap harus ditahan, meski memerintahkan agar buku-buku yang sempat disita dikembalikan. Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana didakwa jaksa melalui Pasal 21 UU Tipikor.
Hasto Sediakan Dana 400 Juta
Dalam pembacaan pertimbangan, hakim menyebut bahwa Hasto secara aktif menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.
“Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional,” ucap hakim.
Harun disebut menyediakan dana tambahan, sementara Hasto dianggap sebagai tokoh kunci karena punya akses langsung ke Wahyu Setiawan.
“Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan,” tambahnya.
Tak Ada Upaya Hasto Hilangkan Bukti
Terkait tuduhan bahwa Hasto menyuruh Harun Masiku menenggelamkan handphone untuk menghilangkan barang bukti, hakim menyatakan hal itu tidak dapat dibuktikan.
“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa pada 8 Januari 2020, saat perintah itu diberikan Harun belum berstatus tersangka karena surat perintah penyidikan baru terbit sehari setelahnya. Karena itu, tuduhan bahwa Hasto merintangi penyidikan dianggap tidak memenuhi unsur hukum.
“Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis,” jelas hakim.
Ketua KPK Kecewa: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
Menanggapi vonis tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan keberatannya atas putusan yang menyebut Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan.
“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” tegas Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jumat (25/7/2025).
Meski tetap menghormati keputusan majelis hakim, Setyo merasa bukti-bukti yang disajikan jaksa seharusnya cukup kuat. “Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan, KPK Dalami Aset Terkait Korupsi Bank BJB
Penutup: Sorotan dari Ketua KPK untuk Hasto
Vonis ringan terhadap Hasto Kristiyanto memunculkan pertanyaan besar di tengah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan. Meski terbukti berperan aktif dalam praktik suap terkait PAW Harun Masiku, hukuman yang hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Pernyataan keras dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut “Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” menggambarkan kekecewaan institusinya atas hasil persidangan. Di satu sisi, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim.
Namun di sisi lain, sorotan tajam ini mempertegas bahwa persoalan korupsi bukan hanya soal pembuktian di ruang sidang, tetapi juga soal integritas sistem hukum dan keberanian untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.