Lembaga PDP Jadi Sorotan Soal Transfer Data AS-RI

NarayaPost – Asosiasi Praktisi Data Indonesia (APPDI) menanggapi pernyataan bersama terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Lembaga PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu menyoroti salah satu poin yang mencakup persetujuan kedua negara dalam hal transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
APPDI menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara, termasuk data pribadi, sejatinya bukanlah hal baru. Kegiatan ini telah berlangsung sejak lama, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain.
“Namun, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan sebelumnya dengan kesepakatan transfer data sebagaimana disebutkan dalam pernyataan bersama,” ujar APPDI dikutip dari laman Instagram, Senin, (28/7/2025).
BACA JUGA: Menteri Kebudayaan Buka Suara Soal Hari Puisi Nasional
Lembaga PDP Sebut Pertukaran Data Lazim Terjadi
APPDI menambahkan bahwa pertukaran data semacam ini lazim dilakukan untuk beragam tujuan, mulai dari kepentingan publik seperti penegakan hukum, hingga kepentingan komersial, misalnya untuk pengembangan inovasi bisnis.
“Praktik ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata APPDI.
Oleh karena itu, menurut APPDI, pemerintah tidak boleh mengesampingkan aspek hukum dalam menyepakati alur transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS. Kesepakatan ini harus dipahami sebagai bentuk kerja sama yang tetap tunduk pada regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Transfer Data Bisa Melalui Lembaga PDP
“UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban memastikan negara yang menerima Data Pribadi memiliki aturan Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, APPDI juga menyoroti bahwa Undang-Undang PDP memberikan kewenangan kepada Lembaga PDP untuk melakukan penilaian kesetaraan perlindungan data pribadi negara lain sebagai syarat sahnya transfer data. Namun hingga kini, lembaga tersebut belum juga dibentuk sejak UU PDP disahkan.
“Dengan ini APPDI mengingatkan para pemangku kepentingan (terutama Pemerintah Indonesia dan tim yang ditugaskan dalam negosiasi perjanjian ini) untuk turut memantau proses implementasi kesepakatan ini, mengingat tujuannya adalah untuk mendorong kesejahteraan kedua negara,” ucapnya.
APPDI Dorong Pemerintah Rampungkan Proses
APPDI juga mendorong agar pemerintah segera merampungkan proses pembentukan Lembaga PDP beserta perangkat hukum pendukungnya. Keberadaan lembaga ini sangat penting memastikan implementasi pernyataan bersama, termasuk menciptakan “kepastian” terkait mekanisme transfer data pribadi antara Indonesia dan AS.
Urgensi Lembaga PDP Kawal Transfer Data Pribadi RI-AS
Pernyataan Asosiasi Praktisi Data Indonesia (APPDI) menegaskan pentingnya keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai fondasi legal dan kelembagaan dalam mengawal kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat.
BACA JUGA: Kamu Terkena Dampak Brain Rot? Ini Cara Mengatasinya
Tanpa lembaga ini, implementasi kerja sama lintas negara dikhawatirkan akan berjalan tanpa acuan yang kuat dan bisa menimbulkan celah pelanggaran terhadap hak-hak perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
APPDI mengingatkan bahwa kerja sama internasional dalam pertukaran data harus tetap berpijak pada prinsip kedaulatan digital dan ketentuan hukum nasional, sebagaimana tertuang dalam UU PDP.
Maka dari itu, langkah strategis yang kini mendesak dilakukan pemerintah adalah mempercepat pembentukan Lembaga PDP serta memastikan adanya regulasi pelaksana yang konkret. Dengan demikian, transfer data lintas negara tidak hanya sah secara hukum, tapi juga aman, adil, dan transparan.