NarayaPost – Kejutan politik datang dari Istana. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus suap yang menjeratnya. Meski putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun, pemberian amnesti ini membuka jalan bagi Hasto untuk segera menghirup udara bebas.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden sebelum mengambil langkah pembebasan. “Begitu surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI diterima, maka Hasto akan segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, Tanak menegaskan bahwa amnesti ini tidak menghapus status hukum Hasto sebagai terpidana kasus korupsi. “Amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman. Artinya, Hasto tetap terbukti bersalah meski tidak menjalani masa tahanan,” tambahnya.
BACA JUGA: PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya?
Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 demi meloloskan Harun Masiku.
Vonis ini juga disertai denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam sidang, hakim menyebutkan adanya bukti transfer dana operasional sebesar Rp400 juta dari Hasto yang disalurkan melalui stafnya, Kusnadi.
Meski tim kuasa hukum Hasto sempat menyatakan akan mengajukan banding, langkah politik justru lebih cepat. Dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis malam (31/7), DPR RI secara resmi menyetujui surat presiden yang mengatur pemberian amnesti kepada Hasto, serta abolisi kepada ekonom Tom Lembong.
“DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Surat tersebut tercatat sebagai Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Langkah ini menandai salah satu keputusan politik besar era Presiden Prabowo, sekaligus menuai sorotan publik karena menyentuh tokoh kunci partai oposisi. Kini, mata publik tertuju pada respons KPK dan langkah-langkah lanjutan pasca amnesti ini resmi diberlakukan.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi titik penting yang mencerminkan arah kepemimpinan Prabowo Subianto di awal masa jabatannya sebagai Presiden. Di tengah ekspektasi publik akan hadirnya pemerintahan yang tegas dalam penegakan hukum dan bersih dari intervensi politik, keputusan ini justru memunculkan pertanyaan besar tentang prioritas dan prinsip yang dipegang oleh rezim baru.
BACA JUGA: Negara-negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya: Deklarasi Sejarah
Secara konstitusional, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti. Namun, konteks dan momentum dari pemberian tersebut tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik yang menyertainya. Hasto Kristiyanto, sebagai figur sentral dalam partai besar dan kasus yang menyedot perhatian publik, bukanlah nama yang netral.
Langkah Prabowo ini menjadi ujian nyata terhadap komitmennya dalam menegakkan etika politik dan supremasi hukum. Apakah keputusan ini murni pertimbangan kemanusiaan atau bagian dari strategi rekonsiliasi kekuasaan? Apakah ini merupakan kelanjutan dari pola akomodasi politik demi stabilitas, atau sebuah langkah yang secara sadar melemahkan independensi penegakan hukum?
Yang jelas, di awal era Prabowo, batas antara politik dan hukum tampaknya semakin kabur. Keduanya tidak lagi berjalan pada rel yang terpisah, tetapi bersilangan dalam lanskap kekuasaan yang semakin pragmatis dan kompleks. Di sinilah kredibilitas pemerintahan diuji apakah mampu menegakkan keadilan secara konsisten, atau justru ikut larut dalam gelombang kompromi politik yang menegasikan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan keadilan hukum.