NarayaPost – Pemerintah tengah merancang aturan baru untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang beroperasi secara ilegal.
Aturan ini dikemas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan pinjol, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun diminta memberikan masukan, terutama terkait mekanisme pengawasan di ruang digital.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam RPP ini adalah keharusan bagi penyelenggara pinjaman daring yang telah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum beroperasi.
BACA JUGA: Jarak Tempuh Mobil Listrik: Realita Lebih Pendek dari Klaim
Tak hanya itu, Komdigi nantinya juga akan diberi kewenangan langsung untuk melakukan pemblokiran atau take down aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK tanpa harus menunggu rekomendasi instansi lain seperti sebelumnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komdigi menyiapkan patroli siber yang siaga 24 jam penuh setiap hari dengan sistem tiga shift. Tim ini akan aktif memantau dan menindak aplikasi-aplikasi ilegal secara cepat. Namun, kerja sama lintas instansi, termasuk dengan OJK dan pihak terkait, tetap diperlukan agar penindakan berjalan efektif.
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar. Ia menilai langkah ini bisa memangkas birokrasi panjang dan memungkinkan Komdigi bertindak cepat menutup aplikasi bermasalah.
Entjik menegaskan, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Banyak korban terjerat dengan bunga tinggi, teror penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Situasi ini, menurutnya, tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya begitu luas dan merugikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa para pelaku pinjol ilegal kerap memiliki strategi licik. Salah satunya adalah menyiapkan banyak aplikasi cadangan yang siap diluncurkan kapan saja begitu aplikasi utama mereka diblokir. Pola ini membuat upaya penindakan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pihak terkait.
Oleh karena itu, Entjik berharap kerja sama dengan platform teknologi seperti Google dapat diperkuat. Ia mendorong agar aplikasi baru yang terindikasi sebagai pinjol ilegal bisa langsung dihapus, bahkan sebelum sempat beroperasi. Langkah cepat ini diyakininya dapat memutus rantai penyebaran pinjol ilegal di Indonesia.
BACA JUGA: Simbol Harmoni Makan Siang Gibran dan Dasco Jadi Sorotan
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru, kewenangan Komdigi akan diperluas sehingga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap aplikasi ilegal tanpa prosedur birokrasi yang berbelit. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons dan memberikan perlindungan lebih efektif kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan strategi pengawasan digital yang lebih ketat melalui patroli siber 24 jam. Dengan sistem ini, keberadaan pinjol ilegal dapat dipantau secara real time dan ditindak secepat mungkin. Kerja sama lintas instansi, termasuk OJK dan penyedia platform teknologi, menjadi kunci agar penindakan berjalan optimal.
Ke depan, pemerintah berharap penegakan aturan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Dengan dukungan teknologi dan koordinasi yang solid, penyebaran aplikasi pinjol ilegal dapat ditekan sejak awal, sehingga ruang gerak pelaku semakin sempit dan masyarakat terbebas dari jeratan utang yang merugikan.