Sejumlah PO Bus Pilih Tak Putar Musik Imbas Polemik Royalti

NarayaPost – Sejumlah operator bus, termasuk PO Haryanto di Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah menghentikan pemutaran lagu maupun musik di seluruh armadanya. Kebijakan ini dilakukan setelah aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik resmi berlaku. Hal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah keputusan ini akan memengaruhi jumlah penumpang mereka.
“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan, demi menghindari pengenaan tarif royalti,” ujar Kustiono, operator PO Haryanto, Rabu, (20/8/2025).
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran dari kantor pusat tertanggal 16 Agustus 2025, yang melarang pemutaran lagu atau musik dari YouTube, USB, maupun media lain sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Negeri Singa Melarang Penggunaan Vape
Sejumlah PO Bus Berpotensi Sepi Penumpang
Meski begitu, Kustiono menyebut belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang. “Kebijakan ini baru berlaku dua hari lalu, jadi belum terlihat pengaruhnya. Tapi memang jumlah penumpang kami sudah turun drastis sejak sebelum Pemilu 2024,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan jumlah penumpang mencapai 30 persen. Jika sebelumnya PO Haryanto mampu melayani hingga 100 ribu penumpang per bulan atau sekitar 2.000 orang per hari, kini hanya sekitar 60 ribu penumpang per bulan. Kondisi serupa juga dirasakan armada bus wisata, meski penurunannya tidak setajam itu.
Akibat penurunan tersebut, rencana peremajaan bus terpaksa ditunda. Padahal, pada 2024 lalu manajemen masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute, seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Saat ini, dari total sekitar 200 unit, hanya 150 unit yang masih beroperasi.
Aturan yang Mengatur Royalti Musik
Aturan mengenai royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Regulasi tersebut mewajibkan pembayaran royalti untuk setiap penggunaan lagu atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Dampak aturan ini tidak hanya dirasakan oleh kafe yang berhenti memutar musik, tetapi juga oleh perusahaan otobus (PO). Beberapa PO yang memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armadanya antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira, hingga PO Rosalia Indah.
PO Rosalia Indah Juga Tak Putar Musik
Corporate Communication Rosalia Indah Transport, Sasangka Bayu, menuturkan pihaknya sudah hampir satu bulan menerapkan kebijakan serupa. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami Manajemen PT Rosalia Indah Transport juga sudah menetapkan kebijakan untuk tidak memutar musik pada seluruh armada sejak tertanggal 24 Juli 2025 yang lalu melalui surat edaran internal kami kepada seluruh awak bus,” ujarnya.
BACA JUGA: Fraksi-Fraksi DPR RI Soroti RAPBN 2026, Ini Usulannya!
Bayu tidak menampik bahwa kebijakan ini berkaitan dengan persoalan royalti musik. “Saat ini kami masih mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Bersamaan kami juga menghormati aturan yang berlaku,” ungkapnya. Ia menambahkan, hingga kini tidak ada keluhan dari penumpang.
“Tidak ada (komplain atau pertanyaan dari penumpang). Kami berharap, meskipun tanpa alunan musik, penumpang tetap dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama melakukan perjalanan bersama PT Rosalia Indah Transport,” pungkasnya.
Sejumlah PO Bus Pilih Main Aman
Sejumlah PO bus di Indonesia akhirnya mengambil keputusan serupa menyusul pemberlakuan aturan royalti musik yang semakin ketat. PO Haryanto bahkan merilis surat edaran resmi bertanggal 16 Agustus 2025, yang ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan, untuk melarang pemutaran musik dalam perjalanan, baik dari YouTube, USB, maupun media lainnya.