Kasus Kuota Haji Belum Sampai Penetapan Tersangka, KPK Masih Dalami

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap kasus kuota haji tambahan 2024, meski perkara ini telah masuk tahap penyidikan. KPK menegaskan masih mendalami berbagai keterangan dari para saksi.
“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi menjelaskan, pada hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menambahkan, pemanggilan ulang bisa dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.
BACA JUGA: Suara Menteri Keuangan Usai Perusuh Jarah Rumahnya
KPK Masih Sesuaikan Kebutuhan Penyidik soal Kasus Kuota Haji
“Nanti sesuai kebutuhan penyidik. Sehingga jika memang nanti penyidik membutuhkan untuk melakukan pemanggilan kembali, tentu akan dilakukan pemanggilan sesuai dengan permintaan. Jadi akan ada penyesuaian dan pendalaman terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut Budi, salah satu fokus pemeriksaan terhadap Yaqut adalah terkait keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024.”Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,”katanya.
Penyidik Telusurii Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut. “Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Meski belum ada tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia demi kebutuhan penyidikan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang didapat Indonesia usai Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sebelumnya menegaskan kuota tambahan itu dialihkan ke haji khusus secara tidak sesuai aturan.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji RI. Namun, pembagian kuota tambahan 2024 disebut melebihi ketentuan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Tak hanya itu, kebijakan ini juga memperpanjang masa tunggu ribuan calon jemaah haji reguler.
BACA JUGA: Pernyataan Presiden Bersama Ketum Parpol Respon Soal Demo
Penutup
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak ibadah jutaan umat Islam di Indonesia. Meski KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, publik masih menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, dugaan adanya aliran uang hingga potensi kerugian negara sebesar Rp 1 triliun menambah seriusnya kasus ini. Tidak hanya persoalan hukum, praktik pengalihan kuota haji tambahan yang melebihi aturan juga berdampak langsung pada ribuan jemaah reguler yang harus menunggu lebih lama untuk berangkat.
Dengan mencegah sejumlah pihak terkait agar tidak bepergian ke luar negeri, KPK memberi sinyal bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Kini, masyarakat menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan perkara yang menyangkut keadilan jemaah haji.