Nasib Anggota Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Dua Anggota Terancam Dipecat!

NarayaPost – Dua dari tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, disebut melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, yang kini terancam diberhentikan dari Polri. Lantas, bagaimana nasib anggota Brimob tersebut?
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serta analisis bukti terkait insiden tersebut. Ia menjelaskan ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji Belum Sampai Penetapan Tersangka, KPK Masih Dalami
Nasib Anggota Brimob, Ada Sanksi Pelanggaran Berat-Sedang
Selain itu, lima anggota Brimob lainnya—Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Agus menegaskan bahwa sanksi terberat akan diterima oleh dua anggota brimob, yakni untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Fakta Persidangan Akan Memberi Sanksi Nasib Anggota Brimob
Sementara lima anggota lainnya akan dijatuhi sanksi sesuai fakta persidangan, mulai dari penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat hingga penundaan pendidikan. Adapun, sidang telah dijadwalkan digelar pada tanggal-tanggal berikut.
Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan sidang kode etik. Sidang kategori berat digelar pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka Rohmat. Sidang pelanggaran kategori sedang akan dilakukan setelahnya.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” kata Agus.
Kasus Affan Kurniawan
Sebagai informasi, Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Rantis sempat menabraknya, berhenti sebentar, lalu kembali melaju hingga melindas tubuh Affan. Insiden itu memicu kemarahan massa ojol dan warga, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut tuntas kasus ini. Presiden Prabowo Subianto juga mengekspresikan kekecewaannya. Ia meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
BACA JUGA: Suara Menteri Keuangan Usai Perusuh Jarah Rumahnya
Menunggu Keadilan Terhadap Anggota Brimob yang Melindas Affan
Kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob telah mengguncang publik dan menimbulkan gelombang protes. Dengan menetapkan dua anggota Brimob, yakni Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, sebagai pelanggar etik berat yang terancam pemberhentian tidak dengan hormat, Polri menunjukkan langkah awal menuju penegakan akuntabilitas.
Sementara itu, lima anggota lain yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang masih menunggu proses persidangan etik untuk menentukan sanksi yang tepat. Proses hukum dan etik ini menjadi ujian besar bagi transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Permintaan maaf Kapolri dan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengecam keras tindakan aparat menjadi penegasan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Publik kini menunggu pembuktian nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan, dan tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa depan, demi menjunjung tinggi hak hidup setiap warga negara.