NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Kompol Kosmas yang Lindas Ojol Disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat!

Kompol Kosmas yang Lindas Ojol Disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat!

Kompol Kosmas

NarayaPost – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari kepolisian. Pemecatan ini merupakan buntut insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Polri pun menjatuhkan hukuman tegas berupa “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Dalam sidang etik, Kompol Kosmas memberikan klarifikasi. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa nahas itu setelah video viral beredar di media sosial. “Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral,” ungkap Kosmas.

BACA JUGA: Misteri Kematian Staf KBRI Peru yang Ditembak Mati, Pelaku Terus Diselidiki

Kompol Kosmas Baru Mengetahui Usai Video Viral

Ia menegaskan, “Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos.”

Kosmas menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Affan. “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar.”

Selain meminta maaf kepada keluarga korban, Kosmas juga menyampaikan penyesalan kepada jajaran Polri. “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya. Ia mengaku tidak berniat menambah beban kerja rekan-rekan Brimob, melainkan hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Pemecatan Masih Jadi Pertimbangan Kompol Kosmas

Kosmas mengatakan akan mempertimbangkan keputusan pemecatan ini. “Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini (pemecatan) saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ujarnya.

Selain diberhentikan, Kosmas juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung 29 Agustus hingga 3 September 2025. “Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus,” tegas Ketua Komisi Sidang Etik.

Sebagai tambahan informasi, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat peristiwa terjadi. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pemberhentian Sudah Memuaskan Rakyat?

Kasus pemecatan Kompol Kosmas K Gae menjadi catatan serius bagi institusi Polri dalam menjaga integritas serta akuntabilitas di hadapan publik. Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan bukan hanya memunculkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.

BACA JUGA: ASN di Jakarta Kembali Ngantor Usai Kondisi Mulai Normal

Pernyataan Kompol Kosmas yang menegaskan “sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka” menunjukkan adanya penyesalan pribadi, namun hal itu tidak menghapus konsekuensi atas peristiwa yang telah terjadi.

Keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sekaligus hukuman penempatan khusus, menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin internal. Tindakan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk menunjukkan bahwa pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi.

Meski demikian, publik tetap menunggu penyelesaian menyeluruh terhadap seluruh anggota yang terlibat dalam tragedi ini. Ke depan, kasus Affan diharapkan menjadi pembelajaran penting agar setiap aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa kehadiran mereka benar-benar menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *