RUU Perampasan Aset Akan Masuk Prolegnas 2025-2026?

NarayaPost – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR. Ia menegaskan, rencana tersebut sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025–2026.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Yusril menambahkan, dirinya sudah berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai hal ini. Saat ini, pihaknya menunggu kepastian apakah RUU tersebut akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR atau tidak.
BACA JUGA: Orang Depresi Cenderung Suka Nonton Konten Mukbang!
Menko Yusril Ungkap Bahas RUU bersama Menteri Hukum
“Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU ini bersama DPR. Namun, menurut Yusril, proses selanjutnya ada di tangan legislatif.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu,” ungkapnya.
Akan Ada Perppu Pengganti RUU Perampasan Aset?
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, justru menyarankan Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Ia yakin langkah tersebut akan mendapat dukungan dari mayoritas anggota dewan.
“Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Benny juga menegaskan bahwa regulasi mengenai perampasan aset sangat mendesak untuk segera dihadirkan. Aturan ini, menurutnya, merupakan kebutuhan hukum yang penting bagi pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini,” tegasnya.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme penyitaan dan pengelolaan aset yang diduga atau terbukti berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisir lainnya.
Berbeda dengan aturan pidana biasa yang menekankan pada penghukuman pelaku, RUU ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan. Intinya, walau pelaku lolos dari jeratan pidana atau kasusnya terhambat, aset yang tidak sah tetap bisa disita melalui mekanisme perdata.
BACA JUGA: Media Sosial Menghantui Setiap Hari? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
RUU ini sebenarnya sudah lama dibahas sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), namun pembahasan kerap tertunda. Pemerintah menilai keberadaan aturan ini penting karena praktik korupsi di Indonesia sering menyisakan aset yang tidak tersentuh hukum, sehingga negara kehilangan potensi besar untuk memulihkan kerugian.
Upaya Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen hukum yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Melalui regulasi ini, negara tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset yang seharusnya menjadi hak publik.
Meski menuai pro dan kontra, kebutuhan terhadap aturan ini semakin mendesak di tengah maraknya praktik korupsi dan pencucian uang. Dengan adanya kepastian hukum mengenai perampasan aset, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah menegakkan keadilan semakin meningkat, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.