NarayaPost – Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi izin tambang atau IUP di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) itu diketahui mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.
Selain Dayang, KPK juga menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). KPK menahan Rudy pada Senin, 21 Agustus lalu. Sedangkan, Dayang merupakan putri dari Gubernur Kaltim dua periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak. Ia adalah anak dari tiga bersaudara pasangan Awang Faroek Ishak dan Ence Amelia Suharni.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Awang sebagai tersangka bersamaan dengan putrinya. Tapi, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia meninggal dunia. Sebelum meninggal, Awang menjabat sebagai Anggota DPR Dapil Kaltim periode 2019-2024. Ia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Minggu, (22/12/2024) lalu.
BACA JUGA: Banjir Bali Tewaskan 14 Orang-Ratusan Warga Masih Mengungsi
Mulanya, kasus ini muncul kala Rudy Ong Chandra, tersangka sekaligus telah ditahan dalam kasus ini ining mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu dilakukan melalui koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, sebagai makelar.
“Juni 2014, saudara ROC bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” urai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (10//9/2025).
Dayang Donna berperan kala ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayan kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Ia dengan Amrullah berkomunikasi terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.
“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” ujar Asep.
Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan IUP tersebut. Serta, ia bermaksud meminta fee, lalu Dayang mengatur pertemuan dengan Rudy. “Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP milik Saudara ROC,” sebut dia.
Mulanya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar sebagai uang tebusan terhadap enam IUP perusahaan Rudy. Tapi, saat itu, Dayang meminta tambah, sebesar Rp 3,5 miliar. Kedua belah pihak sepakat dengan harga itu. Kemudian, Dayang dan Rudy bertemu pada sebuah hotel di Samarinda untuk melakukan pemberian fee tersebut.
Apa yang diminta Dayang pun dipenuhi sampai terjadi pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Pada pertemuan itulah diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.
“Bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Saudara DDW melalui Saudar IC menerima uang sejumlah 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Saudara SUG,” ucap dia.
Usai pertemuan itu, Rudy menerima dokumen berisi enam SK IUP itu dari Dayang. Dayang sempat meminta uang tambahan lagi kepada Rudy, namun tidak ditanggapi. “Setelah terjadi transaksi tersebut, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW,” ungkap dia.
Dayang ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9-28 September 2025. Akan tetapi, dikarenakan rutan KPK penuh, penahanan Dayang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Di mana penahanan dilakukan di Rutan Pondok Bambu, khusus rutan perempuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, (10/9/2025).
Budi mengatakan, rutan KPK penuh. Sebab, ada beberapa tersangka baru yang ditahan. Budi menambahkan, titip rawat penahanan itu menjadi solusi penuhnya rutan KPK. “Karena memang pertama, kondisi rutan di KPK penuh dan ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan di rutan KPK Merah putih maupun Rutan C-1,” ungkapnya.
Dayang Donna akhirnya ditahan di Rutan Pondok Bambu sebagai alternatif karena rumah tahanan lain dalam kondisi penuh. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Rahayu Saraswati Mundur dari Anggota DPR RI
Kasus yang dialami Dayang Donna bukan menjadi kasus korupsi yang baru terungkap. Sebelumnya, KPK telah banyak menetapkan kasus korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kasus itu di antaranya, Gratifikasi Suap Perkara Zarof Ricar, Judi Online Pegawan Komdigi hingga Riza Chalid (Pertamina).