NarayaPost – Lima anggota Brimob yang terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, karena dilindas kendaraan taktis belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu kelengkapan berkas.
“Terkait perkembangan sidang kode etik ya terhadap lima personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan Bripka R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025).
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen bersikap transparan kepada masyarakat dalam pemberian sanksi bagi lima anggota Brimob tersebut. Ia juga memastikan setiap proses akan melibatkan pengawasan pihak eksternal.
BACA JUGA: Menpora Baru Itu Bernama Erick Thohir
“Tentunya dalam proses sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparansi dan juga akan menyampaikan proses-proses tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
“Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan baik Itwasum dan juga ada Propam sendiri yang menyelenggarakan dan kedua juga dari eksternal khususnya juga dari Kompolnas,” lanjutnya.
Ia menambahkan, keterbukaan Polri sudah dibuktikan pada sidang etik sebelumnya terhadap Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. “(Polri) tidak menutup (transparansi). Seperti kemarin juga, membuka akses dari Komnas HAM dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM,” imbuh Trunoyudo.
Adapun lima anggota Brimob yang belum menjalani sidang KKEP adalah:
Sementara itu, Kompol Kosmas K Gae yang merupakan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, serta Bripka Rohmat dari Basat Brimob Polda Metro Jaya, sebelumnya telah dijatuhi sanksi dalam sidang KKEP terkait kasus ini. Kosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Rohmat menerima sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya kemudian memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).
Sebagai catatan, sidang etik Kosmas dilaksanakan pada Rabu (3/9/2025), sedangkan sidang Rohmat digelar sehari setelahnya, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA: Bahlil Dorong SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina
Kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob telah menyeret sejumlah anggota kepolisian ke meja etik. Meski Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat sudah menjalani sidang KKEP, lima anggota Brimob lainnya masih menunggu proses kelengkapan berkas untuk dapat dijadwalkan persidangan. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan etik di tubuh Polri masih berjalan dan terus diawasi.
Komitmen transparansi yang ditegaskan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberi sinyal bahwa Polri berupaya menghadirkan keadilan secara terbuka, baik dengan melibatkan fungsi internal seperti Itwasum dan Propam, maupun pengawasan eksternal dari Kompolnas dan lembaga HAM. Keterbukaan ini diharapkan dapat menjawab keresahan publik sekaligus memastikan proses etik berlangsung tanpa intervensi.
Dengan adanya pengajuan banding dari Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, serta belum selesainya sidang terhadap lima anggota lainnya, perjalanan kasus ini masih panjang. Publik kini menanti konsistensi Polri dalam menjatuhkan sanksi yang setimpal, bukan hanya untuk menegakkan disiplin di internal, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.