NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sekaligus memanggil enam pimpinan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebagai informasi, pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Jawa Timur. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Jawa Timur. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa para saksi diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur, meski ia belum merinci apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Adapun saksi yang dipanggil hari ini yakni: Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah; Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Syarif Hidayatullah; Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Ismed Jauhari; Direktur PT Safari Global Perkara, Asyjar; Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Irma Fatrijani; Manager Bagian Haji PT Saudaraku, Denny Imam Syapi’i; dan seorang wiraswasta, Syihabul Muttaqin.
BACA JUGA: Studi Sebut Pelihara Kucing Bikin Otak Makin Rileks
Sehari sebelumnya, Selasa (23/9/2025), KPK telah memeriksa lima bos travel lain dan menanyakan ihwal mekanisme perolehan kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang terkait perkara ini, serta menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan oknum Kemenag yang meminta “uang percepatan” sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus, dengan iming-iming jemaah bisa langsung berangkat menggunakan kuota tambahan tahun 2024.
Kasus ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari Arab Saudi. Namun, Kemenag di era Menag Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, aturan undang-undang menegaskan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Menurut KPK, keputusan tersebut membuat ribuan calon jemaah reguler yang sudah menunggu belasan tahun seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru tertunda lagi dan gagal menunaikan ibadah haji pada 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan bisa berdampak luas, bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada keadilan sosial bagi masyarakat. Ribuan calon jemaah haji reguler yang sudah menanti belasan tahun kehilangan kesempatan berangkat akibat adanya praktik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini menimbulkan luka mendalam, sebab ibadah haji bagi sebagian besar umat Islam adalah cita-cita seumur hidup.
BACA JUGA: Pelanggaran Udara Rusia Guncang Estonia
KPK sendiri telah bergerak dengan menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang tunai yang diduga terkait kasus ini. Meski begitu, publik masih menunggu langkah selanjutnya, terutama penetapan tersangka yang hingga kini belum diumumkan. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kuota haji oleh negara.
Di sisi lain, temuan mengenai adanya dugaan permintaan “uang percepatan” oleh oknum Kemenag semakin memperkuat anggapan bahwa praktik kotor dalam penyelenggaraan haji sudah berlangsung sistematis. Fakta bahwa uang dalam jumlah besar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota harus dikeluarkan calon jemaah, memperlihatkan betapa mahalnya harga sebuah kesempatan untuk berhaji.
Kasus ini menjadi momentum pembenahan total tata kelola haji, baik dalam hal regulasi maupun pengawasan. Jangan sampai kuota tambahan yang semestinya menjadi kabar gembira justru berubah menjadi sumber praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas, disertai reformasi kebijakan di Kementerian Agama, akan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat kembali pulih dan ibadah haji tetap terlaksana sesuai nilai keadilan dan integritas.