NarayaPost – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online. Sebab, isu itu tidak benar adanya serta tidak ada kebijakan yang mengatur penggunaan BBM jenis tersebut bagi pengemudi.
Juru Bicara KESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar adanya. “Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ujarnya dilansir NarayaPost dari akun Instagram resminya, @dwi_anggia, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Anggia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memahami keresahan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang termasuk dalam pelaku usaha mikro. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berlandaskan pada aspek kesejahteraan, keberpihakan kepada kelompok rentan, serta perlindungan terhadap kepentingan pengemudi ojek online.
BACA JUGA: Konsumsi Teh Hijau Bisa Cegah Penuaan Otak, Ini Manfaatnya!
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” tegasnya. Ia juga menambahkan, “Kami juga menghimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah salah satu akun Instagram mengunggah postingan yang seolah-olah menyebut ojek online tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan warganet hingga menimbulkan spekulasi.
Sebagai catatan, isu mengenai status ojol dalam penerimaan subsidi BBM sebenarnya sudah sempat mencuat pada November 2024. Namun, pada Desember 2024 pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berhak memperoleh subsidi BBM karena mereka termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, hak ojol atas subsidi Pertalite hingga kini tetap berlaku.
Pernyataan tegas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menjadi penjelasan penting di tengah maraknya informasi simpang siur di media sosial mengenai larangan penggunaan Pertalite bagi ojek online. Penegasan ini tidak hanya membantah isu yang menimbulkan keresahan, tetapi juga menjadi bentuk kepastian.
Sebab, ada sekitar jutaan pengemudi ojol menggantungkan penghasilan sehari-hari pada akses bahan bakar bersubsidi. Pemerintah menekankan komitmennya untuk tetap berpihak pada kelompok rentan, khususnya para pelaku usaha mikro, yang perannya sangat vital dalam menopang roda perekonomian rakyat.
Isu tentang pembatasan subsidi BBM untuk ojol bukan kali pertama mencuat. Pada November 2024 lalu, sempat beredar wacana bahwa ojol tidak lagi termasuk dalam kriteria penerima subsidi. Namun pada Desember 2024, pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Subsidi Bunga 10% untuk Program 3 Juta Rumah 2025
Mengingat, posisi mereka sebagai ojek online merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar, sebab tanpa subsidi, beban biaya operasional ojol akan semakin tinggi dan pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing sekaligus kesejahteraan mereka.
Dalam konteks ini, imbauan Menteri ESDM agar masyarakat hanya merujuk pada sumber resmi juga menjadi pengingat penting di era digital yang sarat dengan arus informasi. Hoaks yang beredar di media sosial terbukti mampu menimbulkan kebingungan bahkan kepanikan jika tidak segera diluruskan.
Oleh karena itu, literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lebih selektif dalam menyaring informasi. Dengan sikap bijak dalam mengonsumsi berita, publik tidak hanya melindungi dirinya sendiri dari misinformasi, tetapi juga turut menjaga stabilitas sosial.