NarayaPost – Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia: Apa Artinya? Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui untuk Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Putusan itu dibacakan secara in absentia, atau tanpa kehadiran langsung terdakwa di ruang sidang. Keputusan hakim tersebut sontak memicu perhatian publik karena menyinggung persoalan mendasar dalam sistem peradilan: bagaimana memastikan keadilan tetap terjaga meski terdakwa absen dari proses persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai pernyataan yang disampaikan Razman telah memenuhi unsur pencemaran nama baik. Meski jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dengan pertimbangan tertentu.
BACA JUGA : Donal Trump Mengumumkan Rencana Perdamaian 20 Poin
“Majelis berpendapat unsur tindak pidana telah terbukti sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di ruang sidang.
Ketidakhadiran Razman menjadi sorotan utama. Absennya terdakwa menimbulkan perdebatan apakah hak-hak pembelaan dirinya benar-benar terjaga. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, sidang tetap bisa dilanjutkan meski terdakwa tidak hadir. Mekanisme in absentia dianggap sah sepanjang proses sebelumnya memberikan ruang bagi terdakwa untuk membela diri melalui kuasa hukum. Jaksa penuntut umum menyebut, keputusan melanjutkan sidang tanpa terdakwa adalah upaya menjaga kepastian hukum.
“Pengadilan tidak boleh tersandera oleh ketidakhadiran terdakwa. Negara tetap harus menegakkan hukum,” kata salah seorang jaksa usai sidang.
Di sisi lain, pihak Hotman Paris sebagai pelapor menyambut putusan ini. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan sudah mencerminkan keadilan. “Nama baik adalah sesuatu yang harus dilindungi. Putusan ini memberikan pesan jelas bahwa tidak ada yang boleh merusak reputasi orang lain tanpa dasar,” ungkap salah satu kuasa hukum Hotman. Mereka menilai vonis 1,5 tahun sudah cukup menunjukkan adanya konsekuensi hukum atas pernyataan yang dianggap merugikan.
Namun, dari kubu terdakwa, langkah banding kemungkinan besar akan diambil. Tim kuasa hukum Razman menilai putusan tersebut masih bisa dikoreksi. “Kami akan mempelajari secara detail amar putusan ini dan menyiapkan upaya hukum lanjutan. Hak klien kami untuk membela diri belum berakhir,” kata salah satu pengacara Razman ketika ditemui usai persidangan. Mereka juga menyoroti soal absennya Razman yang disebut karena alasan kesehatan, bukan ketidakpatuhan.
Publik pun terbelah menanggapi perkara ini. Sebagian menganggap putusan sudah tepat untuk memberi efek jera terhadap siapa pun yang menyampaikan tuduhan sembarangan di ruang publik. Namun, sebagian lain mengkhawatirkan penerapan vonis in absentia dapat melemahkan prinsip keadilan prosedural. Sejumlah pengamat hukum menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat melihat bahwa prosedur dijalankan secara adil.
“Vonis ini sah menurut hukum, tapi aspek keadilan tetap harus dikawal. Jangan sampai praktik in absentia menimbulkan preseden yang mengurangi hak terdakwa,” kata seorang akademisi hukum pidana dari sebuah universitas negeri.
Kasus ini juga menyoroti tarik-ulurnya batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, kebebasan berbicara dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak martabat dan kehormatan orang lain. Vonis yang dijatuhkan pada Razman seakan mempertegas bahwa ruang publik, termasuk media sosial, tidak bebas nilai. Setiap ucapan yang merugikan pihak lain tetap bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
BACA JUGA : Kementerian Transmigrasi Akan Perbanyak Kesempatan Warga RI ke Jepang
Meski demikian, perjalanan kasus ini belum berakhir. Dengan adanya hak banding, perkara akan kembali diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Jika banding dikabulkan, bukan tidak mungkin hukuman dikurangi atau bahkan dibatalkan. Namun bila putusan tetap dipertahankan, maka vonis 1,5 tahun akan menjadi salah satu preseden penting terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dan mekanisme persidangan in absentia di Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat, kasus ini memberi pelajaran berharga: kebebasan berbicara harus diiringi dengan tanggung jawab. Sementara bagi dunia hukum, putusan ini kembali membuka ruang diskusi tentang bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan reputasi, dan hak asasi terdakwa. Apapun hasil akhir upaya hukum berikutnya, perkara Razman sudah menjadi sorotan luas yang akan terus diperbincangkan, baik di ruang pengadilan maupun di ruang publik.