Tata Kelola Pelaksanaan MBG Akan Dinaungi Aturan Resmi

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan rencananya segera rampung dalam waktu dekat.

Perpres Tata Kelola MBG Akan Segera Rampung

“Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk Pemda (Pemerintah Daerah),” ujar Dadan saat ditemui di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025) malam.

Ia menjelaskan, BGN nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara utama program, sementara pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah akan berperan dalam menyiapkan infrastruktur serta membina petani, peternak, dan nelayan di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Ahli Biologi Harvard Jelaskan Waktu yang Baik untuk Jalan Kaki

Adapun Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan fokus meningkatkan produksi bahan pangan dan perikanan untuk mendukung menu MBG.

Kementerian Lain Ikut Terlibat dalam Proses Penyaluran MBG

“Kemudian penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui nanti bersama-sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga,” tambah Dadan.

Ia menegaskan, dengan adanya Perpres ini, seluruh instansi pemerintah akan memiliki kejelasan peran dan fungsi masing-masing. “Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ujarnya.

Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Aturan Tata Kelola MBG Akan Segera Terbit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa aturan tata kelola MBG ditargetkan terbit pekan ini dalam bentuk Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden. Ia menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) saat ini tengah menyempurnakan aturan tersebut. “Tentu nanti juga penyelenggaraan tata kelola yang sedang sekarang disempurnakan di (Kementerian) Setneg,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Kasus Keracunan Akibat MBG

Sejak digulirkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2025, sejumlah daerah di Indonesia melaporkan insiden keracunan massal setelah siswa mengonsumsi menu MBG. Di Kabupaten Sleman (DIY) dan Lebong (Bengkulu), sekitar 127 siswa dan 427 siswa mengalami gangguan pencernaan seperti mual, muntah, dan diare. Hasil analisis laboratorium mengungkapkan keberadaan bakteri E. coli, Clostridium sp., dan Staphylococcus pada sampel makanan dan muntahan korban.

Kasus lainnya terjadi di Bandung Barat, di mana korban meningkat menjadi 352 orang setelah beberapa siswa dari PAUD hingga sekolah menengah dilaporkan keracunan usai menyantap MBG. Dugaan awal untuk kasus Bandung Barat menyebutkan bahwa penyebabnya adalah menu MBG dimasak terlalu dini sehingga ketika didistribusikan, kualitas makanan telah menurun.

Di Kupang (NTT), sekitar 140 siswa SMPN 8 dilaporkan keracunan usai makan MBG mereka mengalami diare dan nyeri perut. Pihak sekolah dan instansi kesehatan pun menghentikan sementara pelaksanaan program di sekolah tersebut sambil menunggu hasil uji makanan dari BPOM. Beberapa laporan juga menyebut bahwa penyelenggara program belum memiliki SOP pengawasan yang matang, sehingga memungkinkan kerentanan dalam pengendalian mutu makanan.

BACA JUGA: Terus Bertambah, Segini Data Terbaru Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Akibat maraknya insiden ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penguatan pengawasan. BGN menyatakan akan mempererat kerja sama dengan BPOM dan memperketat pemantauan rutin ke setiap dapur MBG (SPPG) agar pelaksanaan MBG sesuai protokol keamanan pangan. Badan Gizi Nasional BGN juga mengusulkan enam solusi, antara lain pengaturan bahan baku berkualitas, pengolahan sesuai waktu, dan penyajian higienis agar makanan masih aman saat dikonsumsi.

Perhatian Pemerintah Terhadap Program Prioritas

Kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan segera diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola MBG, diharapkan koordinasi antar instansi berjalan lebih efektif dan jelas.

Langkah pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama BPOM juga menjadi kunci agar insiden serupa tidak terulang. Program ini seharusnya menjadi wujud kepedulian negara terhadap gizi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan akibat lemahnya pengawasan mutu dan keamanan pangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like