Narayapost — Tambang Ilegal di IKN Terkuak. Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal mengungkap fakta mengejutkan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN): kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang telah mencaplok lahan seluas 4.000 hektare. Keberadaan tambang ilegal ini memicu kecemasan atas kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan sosial, serta kredibilitas pembangunan kota masa depan.
Menurut laporan resmi, aktivitas ilegal itu terutama terjadi di kawasan Bukit Tengkorak, yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam zona hutan lindung yang semestinya dilindungi dari pengerukan atau eksploitasi tambang.
BACA JUGA : PMI Diah Ayu Tewas Disiksa Sesama WNI di Malaysia
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan memasang plang larangan kegiatan tambang di bekas lahan tambang ilegal.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas,” ujar Basuki dalam keterangannya kepada publik.
Ia menekankan bahwa pelaku tambang ilegal wajib melakukan reforestasi untuk memulihkan area yang rusak. Otorita IKN bersama Satgas aktivasi ilegal akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang.
Tak hanya Otorita, dukungan turut mengalir dari aparat keamanan. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, menyatakan komitmennya mendukung penindakan keras terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ma’mun, mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha tambang mereka. Bagi yang masih beroperasi tanpa izin, jalan terbaik adalah mengurus izin resmi sesuai regulasi ketat.
“Saya menghimbau masyarakat untuk mempelajari bagaimana mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun.
Dalam pengungkapan kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal sejak tahun 2016 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun. Detailnya, nilai batubara ilegal yang hilang mencapai Rp 3,5 triliun, kerusakan hutan dan kayu diperkirakan sekitar Rp 2,2 triliun, belum termasuk kerugian lingkungan dan kehilangan keanekaragaman hayati.
Angka kerugian ini menunjukkan bahwa dampak tambang ilegal jauh melampaui kerusakan fisik saja; ia juga menyentuh aspek sosial, ekonomi lokal, hingga tata ruang nasional.
Sumber lapangan menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal tidak semata pertambangan batu bara, tetapi juga eksploitasi pasir dan batu dari area hutan lindung. Beberapa truk bermuatan batu bara tanpa izin tercatat beroperasi di lokasi. Oleh sebab itu, petugas telah mengamankan dokumen, truk, alat berat, dan bukti aktivitas lainnya untuk proses penyidikan.
Temuan itu direspon dengan peninjauan lapangan langsung oleh tim satgas. Di Bukit Tengkorak, tim melakukan penanaman simbolis pohon baru, pemasangan plang larangan dan survei kondisi tanah bekas tambang. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan sebagai sinyal bahwa IKN tetap berkomitmen pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam.
Tantangan ke depan menjadi besar: bagaimana memastikan tidak ada celah bagi aktivitas ilegal dan bagaimana memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang rusak. Beberapa praktisi lingkungan memberi catatan bahwa rehabilitasi lahan tambang tidak cukup hanya dengan penanaman, tetapi memerlukan pemulihan struktur tanah, drainase, dan sistem ekosistem mikro agar keberlanjutan terjaga.
Dampak sosial juga tak bisa diabaikan. Masyarakat sekitar tambang ilegal bisa mengalami kerugian, seperti kerusakan jalan desa karena dilewati truk tambang, pencemaran air akibat aliran limbah tambang, dan kerusakan lahan pertanian. Semua itu bisa memicu konflik sosial dan ekonomi lokal.
Langkah kolaboratif lintas lembaga menjadi kunci agar penertiban tidak berhenti pada tahap simbolis. Baik Otorita IKN, kepolisian, kementerian, otoritas kehutanan daerah, dan masyarakat harus menyatukan langkah.
Presiden sendiri sebelumnya memberi arahan bahwa tambang ilegal harus ditindak hingga ke akar. Program nasional penertiban tambang ilegal menargetkan 1.063 kasus dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Penemuan 4.000 ha di IKN menjadi bagian dari target nasional yang harus dituntaskan.
Potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.
“Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2,2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ujarnya, dikutip dari detikjatim.
Penegakan hukum harus diikuti dengan transparansi dan pertanggungjawaban. Pelaku tambang ilegal yang tertangkap perlu diproses sesuai hukum, dan hasil penyidikan harus dibuka agar publik tahu bahwa sanksi bukan sekadar wacana.
BACA JUGA : Mensos Gus Ipul Cerita Kisah Anak-Anak di Sekolah Rakyat
Dalam waktu dekat, warga dan pengawas independen akan memantau kelanjutan rehabilitasi lahan dan pengawasan kegiatan di dalam kawasan IKN. Jika langkah penertiban, rehabilitasi, dan pengawasan dijalankan dengan konsisten, IKN bisa tetap menjaga citra sebagai kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan.
Tambang Ilegal di IKN Terkuak sekitar 4.000 hektare ini menjadi pengingat keras bahwa pembangunan kota baru tidak bisa berjalan di atas kerusakan lingkungan yang sistemik. Komitmen terhadap penegakan hukum, pelibatan masyarakat, dan pemulihan ekosistem harus berjalan seiring agar visi IKN tidak hanya kota baru fisik, tetapi juga kota yang adil, lestari, dan bermartabat.