Pakar UGM Sebut Masalah SPBU Swasta Berdampak pada Investasi

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketegangan antara pemerintah dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kian memanas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan tegas memperingatkan agar seluruh SPBU swasta patuh terhadap regulasi yang berlaku atau meninggalkan pasar Indonesia. Pakar UGM pun angkat bicara terkait dengan polemik ini.

Peringatan itu muncul setelah proses kesepakatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) antara Pertamina dan SPBU swasta tak kunjung menemui titik temu.

SPBU Swasta Tolak Aturan Menteri ESDM

Bahlil menegaskan, jika terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta, maka mereka diberi pilihan untuk membeli BBM dari Pertamina melalui mekanisme impor satu pintu yang kini diterapkan pemerintah. Namun, SPBU swasta justru menolak membeli pasokan tersebut karena menilai base fuel Pertamina mengandung campuran 3,5 persen etanol.

BACA JUGA: Organ Tubuh Manusia Ternyata Tercemar Mikroplastik

Padahal, Sheel dan BP di Amerika Serikat dan Eropa menjual BBM dengan kandungan etanol hingga 10 persen, sehingga campuran 3,5 persen seharusnya tidak menjadi alasan bagi SPBU swasta menolak produk Pertamina. Situasi yang berlarut-larut ini pun memunculkan dugaan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap kewajiban membeli BBM dari Pertamina.

Pakar UGM Angkat Bicara

Menurut Dr. Fahmy Radhi, MBA, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, langkah Pertamina sebagai entitas bisnis tentu bertujuan memperoleh margin keuntungan dari penjualan BBM ke SPBU swasta.

“Dengan makin tinggi HPP tentu akan semakin sulit bagi SPBU swasta untuk mendapatkan margin yang layak dan untuk bisa bersaing dengan SPBU Pertamina,” ujarnya dilansir dari laman resmi UGM, Jum’at (24/10/2025).

Ancaman Bahlil pada SPBU Swasta Tidak Tepat?

Fahmy menilai, ancaman Bahlil terhadap SPBU swasta tersebut tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya tekanan pun, beberapa SPBU asing seperti Total dan Petronas sudah terlebih dahulu menutup operasionalnya di Indonesia. Alasan mereka serupa, yaitu margin penjualan yang terlalu kecil dan sulitnya bersaing dengan SPBU Pertamina yang jumlahnya jauh lebih banyak di seluruh wilayah.

Lebih lanjut, Fahmy memperingatkan bahwa jika ancaman itu benar-benar menyebabkan semua SPBU swasta hengkang dari Indonesia, maka dampaknya bisa merusak iklim investasi nasional, bukan hanya di sektor minyak dan gas, tetapi juga di berbagai sektor usaha lainnya.

Ia kemudian mengusulkan solusi agar pemerintah memperpanjang periode impor BBM dari enam bulan menjadi satu tahun, guna memberi waktu cukup bagi SPBU swasta melakukan pengadaan tanpa menimbulkan kelangkaan.

“Selain itu perlu membatalkan kebijakan impor BBM satu pintu, yang sesungguhnya ditolak oleh SPBU swasta karena mengarah pada monopoli Pertamina dalam pengadaan BBM untuk SPBU,” jelasnya.

BACA JUGA: Frustasi Negosiasi dengan Vladimir Putin Soal Ukraina, Donald Trump: Tidak Ada Kemajuan

Ujian Penting Stabilitas Pasokan Energi

Polemik antara pemerintah dan SPBU swasta kini menjadi ujian penting bagi stabilitas pasokan energi nasional. Di satu sisi, pemerintah berupaya menegakkan aturan melalui kebijakan impor satu pintu demi menjaga ketersediaan dan keteraturan distribusi BBM di seluruh wilayah.

Namun di sisi lain, penolakan SPBU swasta terhadap kebijakan tersebut mengindikasikan masih adanya persoalan mendasar dalam mekanisme bisnis dan struktur harga bahan bakar. Ketegangan ini memperlihatkan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Pada akhirnya, langkah pemerintah dalam merespons perbedaan ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi sekaligus mencerminkan seberapa kondusif iklim investasi dan persaingan usaha di sektor energi Indonesia ke depan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like