NarayaPost – Fenomena ramai fotografer di ruang publik yang kerap memotret pelari hingga pesepeda tengah menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas mereka menuai perdebatan karena dianggap berpotensi melanggar privasi individu. Kekhawatiran muncul terutama setelah diketahui sebagian fotografer menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengenali wajah subjek dalam foto, sehingga membuka kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi ramai fotografer di ruang publik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) memastikan telah melakukan pemantauan terhadap praktik tersebut.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi),” kata Dirjen Wasdig Komdigi, Alexander Sabar, saat dihubungi pada Selasa (28/10). Ia menegaskan, para fotografer wajib menaati ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi karena memotret seseorang tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi.
BACA JUGA: Survei Sebut Kelas Menengah Rata-rata Habiskan Rp1,5 Juta per Bulan
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander. “Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” lanjutnya.
Alexander juga mengingatkan bahwa hasil foto tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial apabila menampilkan individu yang tidak memberikan izin, dan subjek foto memiliki hak untuk menggugat apabila datanya disalahgunakan.
“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” jelasnya. “Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” tambahnya.
Untuk memperkuat regulasi dan pemahaman hukum, Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang asosiasi fotografer guna membahas fenomena ini lebih dalam. “Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” katanya.
BACA JUGA: Kata Bahlil Bila Sumber Daya Alam Indonesia Tak Jalankan Hilirisasi
Selain langkah pengawasan dan koordinasi, Alexander menegaskan Komdigi juga akan memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya terkait etika pemanfaatan teknologi dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. “Termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tutupnya.
Pernyataan Komdigi melalui Dirjen Wasdig, Alexander Sabar, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat di tengah maraknya praktik fotografi di ruang publik. Pengawasan terhadap aktivitas fotografer yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data yang berpotensi melanggar privasi individu.
Selain penegakan hukum, Komdigi juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat dan pelaku kreatif memahami batas etika dalam penggunaan teknologi. Melalui rencana dialog dengan asosiasi fotografer, pemerintah berharap dapat menciptakan kesepahaman bersama mengenai praktik fotografi yang sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi di sektor kreatif dengan perlindungan hak individu di ruang digital, sejalan dengan visi menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika, dan bertanggung jawab.