Bupati Sudewo Tak Jadi Dimakzulkan, DPRD Minta Perbaikan Kinerja

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Fraksi Gerindra.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, para anggota dewan akhirnya mengambil keputusan penting terkait nasib Bupati Sudewo.

Dalam rapat yang digelar untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Pati sepakat tidak melanjutkan usulan pemakzulan terhadap Bupati dari Partai Gerindra tersebut.

Mayoritas Fraksi DPRD Pati Rekomendasikan Bupati Sudewo Perbaiki Kinerja

Sebaliknya, mayoritas fraksi di DPRD Pati memilih untuk memberikan rekomendasi agar Sudewo memperbaiki kinerja pemerintahannya. Dari tujuh fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang bersikeras mengusulkan pemakzulan dengan mengacu pada sejumlah temuan dugaan pelanggaran selama pembahasan di Pansus Hak Angket.

BACA JUGA: Pemilu Tanzania Berlangsung Ricuh, Warga Tak Terima Hasil!

Sementara enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKB, PPP, PKS, Golkar, dan Demokrat, menyatakan dukungan agar bupati diberikan kesempatan memperbaiki kinerja.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk memenangkan voting harus memperoleh minimal dua pertiga suara dari anggota dewan yang hadir atau sebanyak 33 dari 49 anggota,” jelas Ali.

Hasil Perbaikan Kinerja Merujuk pada Pansus Hak Angket

Ia memaparkan bahwa dalam pemungutan suara tersebut, rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Sudewo mendapatkan 36 suara, sementara usulan pemakzulan hanya meraih 13 suara.

“Jadi hasil dari Rapat Paripurna Hak Angket yang dilanjutkan dengan Pansus, kemudian berujung pada Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, menghasilkan keputusan berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati ke depan,” ungkapnya.

Ali menambahkan bahwa hasil keputusan ini akan dituangkan dalam surat resmi yang akan disampaikan kepada Bupati Pati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.

Tidak Ada Pemakzulan, Tak Berlanjut ke MA

“Jadi tidak perlu ke MA. Kalau bentuknya pemakzulan, baru ke MA. Tapi karena yang disepakati adalah rekomendasi perbaikan kinerja, maka tidak ada kewajiban membawa keputusan ini ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia pun menutup rapat dengan menandaskan bahwa agenda Pansus Hak Angket telah resmi berakhir dan meminta seluruh masyarakat Pati menghormati hasil keputusan tersebut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati, apa pun hasilnya harus diterima. Setiap fraksi memiliki hak untuk menentukan sikapnya, apakah memakzulkan atau tidak, dan itu sah menurut Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Arah Politik Kabupaten Pati Menuju pada Langkah Evaluatif

Keputusan DPRD Kabupaten Pati untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo menandai berakhirnya proses panjang pembahasan Hak Angket yang sempat menyita perhatian publik.

Hasil voting yang menunjukkan dominasi suara untuk rekomendasi perbaikan kinerja, arah politik di tubuh DPRD Pati kini berfokus pada langkah evaluatif, bukan konfrontatif.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPRD lebih memilih jalur pembinaan dibanding pemecatan, dengan harapan Bupati dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

BACA JUGA: Cak Imin Akan Bangun 1.001 Pasar Malam Tumbuhkan UMKM

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memastikan bahwa hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme administratif yang berlaku.

Selesainya agenda Pansus Hak Angket, maka seluruh proses hukum dan politik terkait dugaan pelanggaran kebijakan dinyatakan tuntas. Ali juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang sah dan transparan.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dinamika politik daerah harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi, demi menjaga stabilitas pemerintahan serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pati.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like