NarayaPost – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, sebanyak 24 nama menjadi usulan prioritas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun 2025.
“Saya sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, tadi telah menyampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan pemberian Anugerah Gelar Kepahlawanan Nasional, yang memang ini dilaksanakan sudah merupakan kegiatan rutin dalam rangka Hari Pahlawan 2025,” kata Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Fadli Zon menjelaskan, proses pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Proses pengusulan ini turut melibatkan berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang.
“Setelah dari kabupaten/kota ke provinsi, di sana ada juga tim peneliti, akademisi, dan juga sejumlah tokoh yang menilai TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah).”
“Kemudian setelah itu kepada TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) di Kementerian Sosial.”
BACA JUGA: Jadwal Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026, Dimulai 21 April
“Dan Dewan Gelar GTK Tanda Jasa Tanda Kehormatan telah menerima ini dari Kementerian Sosial yang juga merupakan hasil kajian dari TP2GP,” jelasnya.
Kata Fadli Zon, ada 40 nama calon pahlawan nasional yang baru diusulkan, serta 9 nama tambahan yang merupakan hasil lanjutan dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, menurut Fadli, sebanyak 24 nama menjadi usulan prioritas dari Dewan GTK setelah dilakukan seleksi, kajian, serta penelitian.
“Semuanya memenuhi syarat, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat.”
“Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat.”
“Perjuangannya semua jelas. Latar belakangnya, riwayat hidupnya, dan sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, riwayat perjuangannya ini telah diteliti dengan saksama melalui beberapa layer, beberapa tahap,” jelasnya.
Seleksi, lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk latar belakang daerah, peran gender, serta keberagaman kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
“Kita menyeleksi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan termasuk gender, provinsi, dan lain-lain,” terangnya.
Berikut ini daftar lengkap tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional 2025:
Syarat menjadi Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Berikut ini syarat umum dan khusus menjadi Pahlawan Nasional dalam Bab II Pasal 3-5:
Syarat Umum
Syarat Khusus
Hati-hati
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri memint gelar pahlawan nasional harus diberikan dengan hati-hati, bukan gampangan.
Presiden ke-5 RI itu menyinggung perjuangannya terkait pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 menyangkut mendiang ayahnya, proklamator dan Presiden pertama RI Sukarno.
TAP MPRS itu telah dicabut MPR pada awal September 2024.
“Bayangkan, saya tiap kali diam pergi terus ke Setneg hanya untuk menanyakan ini tap (ketetapan MPRS) itu mau diapakan.”
“Kalau Bung Karno bersalah, harusnya demi keadilan, maka dia boleh dong dimasukkan ke dalam pengadilan untuk menunjukkan apa dia bersalah atau tidak.”
“Tapi saya terus berjuang akhirnya, pada tanggal, akhirnya MPR kan membatalkan,” kata Megawati dalam seminar internasional peringatan ke-70 tahun Konferensi Asia Afrika di Perpustakaan Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).
Megawati lantas meminta pemberian gelar pahlawan harus dilakukan dengan hati-hati.
“Terus sekarang Republik Indonesia ini unik lho, apa?”
“Proklamator, bapak bangsa, terus ini opo? Pahlawan.”
“Lha kasih (anugerah pahlawan nasional) kan ya mbok hati-hati lho, kalau mau jadiin pahlawan iku lho, jangan gampang dong.”
“Kalau Pak Bung Karno bener pahlawan, karena saya berani bertanggung jawab, dia enggak ditahan, dia diisolasi saja,” tegasnya.
Jangan Tergesa-gesa
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pentingnya kehati-hatian dan pengkajian mendalam dalam setiap proses pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan rekam jejak historis tokoh yang diusulkan, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Pemberian gelar pahlawan tentu harus melalui proses yang baik dan cermat.”
“Karena ini menyangkut sejarah bangsa dan keteladanan bagi generasi mendatang, maka rekam jejak tokoh dari masa lalu sampai sekarang perlu dicermati secara menyeluruh,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Puan menegaskan, setiap usulan pemberian gelar pahlawan harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan kajian yang matang.
Ia menilai penting untuk menelaah kontribusi tokoh terhadap bangsa, termasuk dampak kebijakannya bagi masyarakat luas.
BACA JUGA: MKD Hukum Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik
“Hal seperti ini harus dikaji dengan baik, jangan tergesa-gesa.”
“Kita perlu memastikan apakah memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan.”
“Prosesnya harus transparan, terbuka, dan adil,” tutur cucu Bung Karno tersebut.
Puan menyatakan, DPR menghormati mekanisme dan prosedur yang dijalankan pemerintah melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Namun, ia mengingatkan agar proses pengusulan hingga penetapan gelar pahlawan dilakukan dengan mengutamakan nilai persatuan dan penghormatan terhadap sejarah nasional.
“Kita semua menghormati prosesnya, tapi juga harus bijak melihat perjalanan bangsa.”
“Gelar pahlawan adalah simbol kehormatan tertinggi negara, jadi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar layak tanpa menimbulkan perpecahan,” cetusnya.
Puan juga menilai perdebatan publik yang muncul merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap sejarah dan nilai-nilai kebangsaan.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dengan kepala dingin dan semangat persatuan. (*)