NarayaPost – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Roy Suryo hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Bersama dua tersangka lainnya, yakni pakar forensik digital Rismon Sianipar dan aktivis media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi.
Roy tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.16 WIB. Mengenakan kemeja dan jaket hitam, ia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Kepada wartawan, Roy menyatakan dirinya siap memberikan keterangan sesuai fakta. Mereka datang ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, Tifa disebut sudah hadir lebih dulu.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Semua bukti sudah kami siapkan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan hari itu difokuskan pada pendalaman materi tuduhan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari beredarnya klaim di media sosial yang menuding ijazah milik Presiden Jokowi tidak sah. Polisi kemudian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dua rekannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti elektronik dan hasil klarifikasi sejumlah saksi ahli.
“Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka yang diduga melakukan penyebaran dan pembuatan konten, sedangkan klaster kedua melibatkan tiga tersangka yang dianggap memperkuat tuduhan dengan pernyataan publik,” kata Asep dalam keterangan pers sebelumnya.
Roy, Rismon, dan Tifauzia masuk dalam klaster kedua. Mereka diduga turut menyebarkan atau memperkuat narasi tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik kepala negara. Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena penyidik masih menunggu hasil analisis tambahan dari ahli bahasa dan forensik digital. Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah menuai perhatian publik sejak 2022. Beberapa pihak sempat menggugat keabsahan ijazah presiden ke pengadilan, namun gugatan itu ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lembaga pendidikan terkait juga telah memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan dikeluarkan sesuai prosedur.
Meski demikian, tudingan di media sosial terus bergulir dan menimbulkan perdebatan luas. Kepolisian akhirnya turun tangan setelah laporan resmi diajukan oleh masyarakat yang menilai penyebaran tuduhan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat. Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kemudian menemukan adanya unggahan dan pernyataan publik yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Beberapa pengamat menilai, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di era digital. Di satu sisi, masyarakat berhak menyampaikan kritik dan pendapat. Namun di sisi lain, penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pada proses pidana.
Sejumlah pihak meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Pemerintah juga diimbau tidak ikut campur dalam penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik. Lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS menekankan pentingnya prinsip due process of law atau asas peradilan yang adil, termasuk hak tersangka untuk menyampaikan pembelaan secara terbuka.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian terbesar publik menjelang tahun politik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif yang menyentuh reputasi Presiden. Banyak yang menilai bahwa hasil penyidikan dan putusan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang berkaitan dengan ujaran digital dan informasi palsu di media sosial.
Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
BACA JUGA : Begini Cara Bersihkan Sepatu Putih Anak Sekolah, Dijamin Bersih
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.