Deretan Orang yang Dipanggil oleh KPK soal Kasus Kuota Haji

Gedung KPK. Dok. Hukum.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah deretan orang yang menjadi pimpinan biro travel haji untuk mengusut aliran uang dan dugaan permainan kuota yang mencuat sejak musim haji tahun lalu.

KPK menjadwalkan pemanggilan sepuluh pimpinan biro perjalanan haji pada Senin (17/11) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Juru bicara lembaga antikorupsi itu, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada media bahwa “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024”.

Deretan Orang yang Masuk dalam Daftar Pemeriksaan

Para pejabat travel yang masuk dalam daftar pemeriksaan meliputi Magnatis sebagai Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas sebagai Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli sebagai Direktur Utama PT Al Amin Universal, Fahruroji sebagai Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, Hernawati Amin Gartiwa sebagai Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah sebagai Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan sebagai Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab sebagai Direktur PT Busindo Ayana, Bambang Sutrisno sebagai Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata, serta Syihabul Muttaqin sebagai pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

BACA JUGA: Magang Nasional Batch 2 2025: Kuota 80.000 Peluang untuk Fresh Graduate

Selain itu, dua saksi lain turut dipanggil, yaitu Syaiful Bahri yang berperan sebagai konsultan dan Fajmi Djayusman yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan Budi menegaskan “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK”, sementara hingga kini belum ada penjelasan dari para saksi yang dipanggil.

KPK Telah Mendalami Kasus Sejak 2024

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK sedang melakukan pendalaman atas pengelolaan kuota 2024 yang berawal dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. KPK menduga asosiasi biro travel yang mengetahui adanya kuota tambahan itu kemudian menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota, dengan dugaan adanya upaya menaikkan porsi haji khusus melebihi batas ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen.

KPK juga mencurigai adanya pertemuan yang menyetujui pembagian kuota tambahan secara merata 50%-50% antara jalur khusus dan reguler, dan hasil kesepakatan itu disebut beririsan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang keterkaitannya dengan rapat tersebut masih didalami penyidik.

Temuan KPK juga menunjukkan adanya dugaan setoran dari biro travel penerima kuota tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag melalui asosiasi haji, dengan nilai kontribusi yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota menyesuaikan skala masing-masing travel. Aliran dana tersebut diduga sampai kepada sejumlah pejabat hingga level pimpinan di Kemenag, dan dari perhitungan awal kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melampaui Rp 1 triliun sehingga KPK bekerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan jumlah pastinya.

BACA JUGA: Demo Gen Z di Meksiko Kibarkan Bendera One Piece Lawan Korupsi

KPK Mencegah Kepergian Luar Negeri Terhadap Tiga Orang

Selama penyidikan berlangsung, KPK telah menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, serta sebuah rumah di Depok yang diduga berkaitan dengan Gus Alex.

KPK kini memprioritaskan pemeriksaan intensif terhadap ratusan travel penerima kuota khusus tambahan, dan lebih dari 350 biro perjalanan di berbagai daerah telah dimintai keterangan, sementara Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini menyatakan menghormati langkah KPK dalam penggeledahan serta penyitaan sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus tersebut.

Penyidikan pada Pendalaman Pelaku

Penyidikan ini kini bergerak pada tahap pendalaman keterangan deretan orang travel dan pihak terkait, sementara KPK menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPK. Dengan maraton pemeriksaan yang masih berlangsung, langkah lembaga antikorupsi tersebut mengarah pada upaya mengurai konstruksi dugaan penyimpangan kuota haji yang disebut melibatkan berbagai pihak di lingkup penyelenggaraan ibadah haji.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like