NarayaPost – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” Tanya Puan,yang dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Puan mengatakan, laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks, terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali.”
BACA JUGA: Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!
“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” tutur Puan.
Puan mengungkapkan, RUU KUHAP sudah dibahas oleh Komisi III DPR sejak 2023.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan, sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” beber Puan.
KUHAP yang baru, lanjut Puan, mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
Jika tidak disahkan, menurut Puan, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.
Menurutnya, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut.
Salah satunya, kata dia, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana, yakni:
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.
Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.
“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar.”
“Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik.”
“Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ungkap Habiburokhman, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka, termasuk menerima masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Menurutnya, setiap pasal telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.
Habiburokhman juga meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Salah satu isu yang paling banyak dipelintir adalah narasi KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Yang benar justru sebaliknya, KUHAP baru memperketat semua tindakan.”
“Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.”
“Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.
BACA JUGA: Napi Pengguna dan Pengedar Narkoba Skala Kecil Bakal Diampuni
Habiburokhman menambahkan, hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur.
Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu.
Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya.”
“KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ucapnya.
Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak warga negara, dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.
“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat.”
“Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” cetusnya. (*)