Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Bermasalah di KUHAP

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklarifikasi berbagai kabar seputar pengesahan Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru.

Komisi III menegaskan, KUHAP yang baru justru mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Habiburokhman membeberkan kesalahpahaman mendasar mengenai sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik.

Penangkapan dan Upaya Paksa

Pasal 5 disebut-sebut memungkinkan penyelidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana,

Komisi III membantahnya. 

“Ini tidak benar.”

BACA JUGA: DPR Klaim KUHAP Baru 99 Persen Aspirasi Rakyat

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan.”

“Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” jelas Habiburokhman, Rabu (19/11/2025).

Upaya paksa dalam KUHAP yang baru, kata Habiburokhman, justru diatur lebih ketat daripada KUHAP 1981 yang lama:

  1. Izin Hakim: Penggeledahan (Pasal 113), Penyitaan (Pasal 119), dan Pemblokiran (Pasal 140) harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan.
  2. Keadaan Mendesak: Meskipun dimungkinkan dalam keadaan mendesak, seperti kondisi geografis atau tertangkap tangan, upaya paksa tersebut tetap harus meminta persetujuan hakim dalam waktu 2×24 jam. Hakim memiliki wewenang untuk menilai dan memberikan persetujuan atau penolakan (Pasal 113 ayat (5)).
  3. Penyadapan: Khusus mengenai Penyadapan (Pasal 136), aturannya akan diatur dalam undang-undang tersendiri secara lebih ketat, dan KUHAP hanya berfungsi sebagai lex generali.  

Metode Investigasi Khusus Dibatasi

Menanggapi kekhawatiran tentang Pasal 16 yang dinilai berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) karena memasukkan metode undercover buy dan controlled delivery untuk semua tindak pidana, Habiburokhman menjelaskan ketentuan tersebut telah dibatasi.

“Kami tegaskan, itu tidak benar.”

“Metode penyelidikan memang diperluas, namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana.”

“Penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” tuturnya.

Restorative Justice

Mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diatur dalam Pasal 74A dan 79, menjadi sorotan karena dinilai bisa membuka celah pemerasan di tahap penyelidikan. 

“Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” terang Habiburokhman. 

KUHAP yang baru, katanya, justru memberikan batasan yang ketat dan harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan (Pasal 81).

Seluruh pelaksanaannya juga diawasi dan dimintakan penetapan pengadilan.  

Kesetaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan Disabilitas

Kekhawatiran terkait pasal 99 tentang perpanjangan durasi penahanan dan Pasal 137A tentang penghukuman tanpa batas waktu, juga dibantah Komisi III.

“RUU KUHAP tidak memuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan, baik gangguan fisik maupun mental, dari tersangka atau terdakwa.”

“Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi oleh pemerintah, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi,” kata Habiburokhman.

Melalui RUU KUHAP, lanjutnya, pemerintah menjunjung asas equality before the law, dengan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh tersangka dan terdakwa.

Hal ini juga menghapus praktik diskriminatif perpanjangan penahanan karena kondisi “gangguan fisik atau mental” yang sebelumnya ada di KUHAP 1981.  

Terkait Pasal 137A yang disebut memungkinkan “penghukuman tanpa batas waktu,” Komisi III menegaskan informasi tersebut juga tidak benar. 

BACA JUGA: Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!

“Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,” tegas Habiburokhman.  

Dalam Pasal 146 KUHAP, Hakim dapat mengenakan Tindakan dan Putusan Pemaafan (Bukan pemidanaan) kepada Penyandang Disabilitas.

Tindakan yang diberikan berupa rehabilitasi dan perawatan.

KUHAP (Pasal 145) memastikan Penyandang Disabilitas dipenuhi haknya, diberikan pelayanan dan sarana yang sesuai, dan diperlakukan setara.

Habiburokhman memastikan, KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan hukum acara pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan, sesuai standar konstitusional dan instrumen hak asasi manusia. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like