NarayaPost – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk kelompok masyarakat sipil, bakal diberikan hak kekebalan alias impunitas, dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Undang-undang HAM kita juga menetapkan pembela HAM kita berikan hak kekebalan, imunitas, dalam satu pasal,” ungkap Menteri HAM Natalius Pigai, saat kick-off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dia menjelaskan dengan hak impunitas itu, pembela HAM yang berperilaku baik saat melaksanakan kerja-kerja pembelaan hak asasi tidak dapat dipidana.
“Kalau ada individu atau komunitas pembela HAM yang dengan berniat baik tanpa melakukan tindakan kerasan, kemudian dia ditahan dan ditangkap, maka dia harus tidak dapat dituntut dalam hukum pidana.”
“Itu kita sudah tetapkan dalam draf undang-undang,” ucap Pigai.
Ia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat sipil selama ini kurang diperhatikan oleh negara.
“Civil society di Indonesia ini sampai sekarang nelangsa.”
“Anak bangsa di persimpangan kanan dan kiri jalan. Tidak ada perlindungan,” tuturnya.
Padahal, menurutnya, kelompok masyarakat sipil kerap menyuarakan aspirasi masyarakat demi keberlangsungan demokrasi.
Ia menyebut masyarakat sipil memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi rakyat tanpa dibayar negara.
“Tanpa sentuh satu uang rupiah pun, mereka mengorbankan diri untuk kepentingan bangsa, tapi apa?”
“Salah ngomong, sudah dicaci maki publik,” tutur Pigai.
BACA JUGA: Komnas HAM Merasa Ingin Disingkirkan Pemerintah
Pigai juga menyoroti aktivis masyarakat sipil yang dihadapkan dengan proses hukum.
Dia mengakui perbuatan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan, tetapi negara tetap perlu memberikan keadilan.
Dalam konteks ini, Pigai menyoroti mekanisme keadilan restoratif.
Menurutnya, pendekatan itu dapat dijadikan pedoman untuk kasus yang tidak merusak integritas nasional dan moral bangsa.
“Kalau (merusak) moralitas dan integritas nasional dan kriminal yang berat, boleh (dipidana), tapi yang ringan-ringan, biasa sajalah.”
“Sudah, suruh tanda tangan, hitam di atas putih, meterai 10.000, suruh pulang saja, kan gampang.”
“Toh, anak kita juga, ingatkan jangan terulang lagi,” bebernya.
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU 39/1999 tentang HAM telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR, untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas yang bakal dibahas pada 2026.
Satu Data
Kementerian HAM memperkenalkan Satu Data HAM menuju integrasi data, yang akan menjadi jendela bagi masyarakat maupun pemangku kebijakan, untuk melihat kondisi hak asasi di Indonesia.
Data HAM yang masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga, nantinya disatukan melalui Satu Data HAM, untuk mewujudkan pengelolaan data HAM yang terpadu dan terintegrasi, sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan.
“Dari Satu Data HAM akan menjadi jendela bagi rakyat Indonesia untuk melihat di mana posisi Indonesia berada, apa situasinya, apa saja pemerintah melakukan kebijakan pembangunan HAM di Republik Indonesia,” terang Pigai.
Menurut Pigai, Satu Data HAM merupakan jendela untuk melihat pembangunan HAM yang dilakukan oleh negara maupun kondisi dan situasi HAM terkini.
Data tersebut, kata dia, bebas diakses oleh publik.
Ia menyebut wadah itu akan memuat data pilar-pilar penting HAM secara komprehensif, termasuk mengenai aspek penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, serta berbagai patologi di masyarakat.
“Data-data tentang institusi kepolisian akan dimunculkan; institusi TNI akan dimunculkan, institusi sipil, kementerian, lembaga akan dimunculkan.”
“Data provinsi, kabupaten, kota akan dimunculkan.”
“Data tentang agraria, konflik, potensi konflik, dan bagaimana kebijakan terkait dengan agraria akan dimunculkan; tentang kehutanan akan dimunculkan,” ungkapnya.
Program ini merupakan pelaksanaan Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, dan Keputusan Menteri HAM tentang Penyelenggaraan Satu Data HAM.
Sementara, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, Satu Data HAM merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola data HAM secara nasional, untuk mengintegrasikan dan menstandarkan data HAM dari pusat hingga daerah, agar dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan berbasis bukti.
BACA JUGA: Menkum: Polisi Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
“Inisiatif ini dilakukan untuk menjawab tantangan terkait fragmentasi data antar-lembaga dan daerah, yang selama ini menghambat efektivitas kerja-kerja pemajuan, penguatan, perlindungan HAM,” jelas Mugiyanto dalam kesempatan yang sama.
Melalui Satu Data HAM, imbuhnya, diharapkan pembangunan nasional ke depan semakin menjadikan HAM sebagai pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang adil, inklusif, dan bermartabat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM Linda Pratiwi menjelaskan, Kemenham telah menyiapkan peta jalan Satu Data HAM untuk lima tahun mendatang.
Pada 2025, Kemenham fokus pada penyusunan kerangka regulasi dan kebijakan, koordinasi awal dengan kementerian/lembaga, hingga memperkenalkan purwarupa (mock up) sistem informasi Satu Data HAM.
Tahun depan, Kemenham di antaranya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat sipil dan menunjuk titik perhatian utama (focal point) kementerian/lembaga, serta melakukan pengumpulan, validasi, dan konsolidasi data nasional.
Penyelenggaraan Satu Data HAM tidak dapat berjalan sendiri.
Kemenham menekankan, perlu kolaborasi dan komitmen bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (*)