Kakorlantas Polri Ungkap Penggunaan Strobo Kini Punya Aturan!

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menyoroti maraknya gerakan ‘stop tot tot wuk wuk’ yang belakangan turut menyasar kendaraan pribadi yang dikawal oleh aparat kepolisian.

Agus menegaskan, kebijakan terbaru terkait pengawalan lalu lintas tidak lagi secara otomatis diberikan hanya berdasarkan permintaan perorangan. Menurutnya, kini Polri telah memperjelas regulasi mengenai pihak-pihak yang berhak memperoleh pengawalan resmi.

Kakorlantas Polri Sebut Penggunaan Strobo Memiliki Aturan Jelas

“Polisi [dulu] ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani, Pak. Tetapi sekarang tidak. Ada aturannya yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Dirlantas Polda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA: Urus Orang Tetap Sehat Lebih Penting Ketimbang Obati yang Sakit

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih memberlakukan pembekuan izin pengawalan dengan ‘tot tot wuk wuk’, yakni penggunaan sirene saat melintas di jalan raya.

“Kami sebagai Kakorlantas, kami bekukan untuk sementara,” kata Agus.

Evaluasi Berdampak Baik

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa evaluasi terhadap praktik tersebut masih terus berjalan dan sementara ini dinilai memberikan dampak yang cukup baik.

“Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini? Tentunya kami akan evaluasi dan ini dampaknya cukup positif. Jadi ‘tot tot wuk wuk’ ini sementara kami bekukan, termasuk kami evaluasi, proses jalannya pengawalan. Jadi banyak yang kami tarik,” lanjut Agus.

Kebijakan ini juga sejalan dengan respons publik yang sempat ramai mengkampanyekan gerakan ‘stop tot tot wuk wuk’ sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene ilegal oleh pejabat maupun masyarakat umum yang dinilai mengganggu pengguna jalan lainnya.

Koordinasi dengan Setneg

Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara guna merumuskan pedoman pengawalan prioritas. “Ada aturannya yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg. Jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ujarnya.

Di hadapan Komisi III, Agus juga sempat berseloroh dengan menyebut bahwa pengawalan untuk anggota dewan tetap akan diberikan sepenuhnya.
“Ini kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak,” tuturnya yang disambut tawa.

Kebijakan Pengawalan yang Tak Lagi Bersifat Otomatis

Secara keseluruhan, pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan adanya pengetatan kebijakan pengawalan lalu lintas yang kini tidak lagi bersifat otomatis berdasarkan permintaan individu. Pembekuan sementara penggunaan sirene ‘tot tot wuk wuk’ menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengawalan yang selama ini dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan mengganggu kelancaran pengguna jalan lain.

BACA JUGA: Diskon 20% Tiket Kapal Pelni Sambut Libur Nataru 2025/26

Polri menilai langkah ini memberikan dampak positif, sekaligus menjadi dasar untuk menata ulang mekanisme pengawalan yang lebih selektif dan berbasis prioritas. Di saat yang sama, koordinasi dengan Sekretariat Negara terus dilakukan untuk menyusun pedoman yang lebih rinci terkait kategori pihak yang berhak mendapat pengawalan resmi serta situasi yang memerlukan perlakuan khusus di jalan raya.

Kebijakan tersebut juga mencerminkan respons institusi terhadap aspirasi masyarakat yang belakangan ramai menyuarakan penolakan terhadap penggunaan strobo dan sirene ilegal. Dengan adanya kejelasan aturan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih adil dan terukur, seraya tetap memastikan fungsi pengawalan dijalankan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, termasuk bagi pejabat negara yang masuk dalam pihak prioritas pengamanan.

Langkah evaluatif ini sekaligus menandai perubahan pola pelayanan yang sebelumnya bersifat responsif terhadap permintaan, menjadi lebih terstruktur melalui prosedur dan pengawasan internal yang diperkuat demi menjaga konsistensi penerapan aturan di lapangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like