KPK Pertimbangkan Eksekusi Ira Puspadewi Cs Dulu Atau Tidak

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Cs.

Ira dan dua terdakwa lainnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

KPK, kata Budi, selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

KPK memastikan proses pembebasan tiga terdakwa dilakukan secara cepat.

Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

BACA JUGA: KPK Bilang Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Bukan Preseden Buruk

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu, karena ini memang masih berjalan.”

“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami.”

“Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan, untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” jelas Budi.

Tim internal KPK, lanjut Budi, sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

“Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa Saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini.”

“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa.”

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam.”

“Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” paparnya.

Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi untuk tiga terpidana perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, yang kasusnya ditangani KPK.

Ketiga orang itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang merupakan mantan direksi ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Prabowo, lanjut Dasco, mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Kata Dasco, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum, melakukan kajian mendalam terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Bermasalah di KUHAP

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada periode 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Dalam persidangan terungkap, Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, namun hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas, karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like