NarayaPost – Warga Negara Indonesia (WNI) yang tewas menjadi korban meninggal dalam kebakaran Apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong kini bertambah menjadi sembilan orang. Informasi tersebut merujuk pada data Hong Kong Police Force per Minggu (30/11/2025) siang.
“Jumlah WNI korban meninggal dunia bertambah dua orang dan korban luka-luka bertambah satu orang,” ujar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
“Dengan demikian, total jumlah WNI korban meninggal dunia yang telah terkonfirmasi menjadi sembilan orang dan korban luka-luka menjadi tiga orang,” lanjut pernyataan itu.
BACA JUGA: Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Ada Kemungkinan Praktik Ilegal
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menyampaikan bahwa terdapat sekitar 140 PMI yang bekerja di kawasan Wang Fuk Court. Sampai kini, KJRI akan terus memantau dan memperhatikan seluruh korban yang merenggut akibat kejadian besar tersebut.
Hingga kini, KJRI terus memberikan pendampingan dan melakukan pendataan terhadap WNI/PMI terdampak dengan membuka posko darurat di Gedung KJRI Hong Kong. KJRI juga menurunkan tim ke lokasi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kondisi para WNI.
Pemerintah Hong Kong saat ini telah menetapkan masa berkabung selama tiga hari atas tragedi kebakaran yang merenggut 128 nyawa tersebut.
Tragedi kebakaran hebat melanda Apartemen Wang Fuk Court di kawasan Tai Po, Hong Kong, menewaskan 128 orang. Insiden ini menjadi salah satu kebakaran paling mematikan di kota tersebut dalam beberapa dekade terakhir.
Sejumlah korban merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI); hingga kini, sembilan WNI telah terkonfirmasi meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong menyebut ada sekitar 140 PMI yang bekerja di area itu. KJRI membuka posko darurat, melakukan pendampingan, dan mengirim tim ke lapangan untuk mendata, mengidentifikasi, serta memverifikasi kondisi warga terdampak.
Pemerintah Hong Kong menetapkan masa berkabung selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan bagi para korban. Tragedi ini memicu perhatian luas terkait keselamatan bangunan dan perlindungan pekerja migran di kota tersebut.
Perkembangan terbaru mengenai kebakaran Apartemen Wang Fuk Court menunjukkan besarnya dampak tragedi ini, tidak hanya bagi warga Hong Kong, tetapi juga bagi komunitas pekerja migran Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah korban meninggal dari kalangan WNI menjadi sembilan orang dan tiga lainnya mengalami luka-luka, perhatian pun tertuju pada upaya pemerintah untuk memastikan seluruh WNI terdampak mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
BACA JUGA: Komnas HAM Nilai Kematian Irene Sokoy Bentuk Pengabaian
KJRI Hong Kong terus melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan, sekaligus membuka posko darurat untuk memfasilitasi proses pendataan dan bantuan bagi para PMI yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Di sisi lain, keputusan pemerintah Hong Kong menetapkan masa berkabung selama tiga hari mencerminkan besarnya skala tragedi yang merenggut 128 nyawa itu. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons resmi untuk menghormati para korban sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah setempat dalam menangani peristiwa ini.
Melalui proses pendataan yang masih berjalan dan upaya penanganan yang terus dilakukan, situasi di Wang Fuk Court menunjukkan bahwa penyelamatan, identifikasi korban, serta pemulihan pasca kejadian menjadi fokus utama berbagai pihak. Tragedi ini meninggalkan catatan penting mengenai keselamatan penghuni apartemen dan perlindungan pekerja migran yang tinggal di kawasan tersebut.