Pemberantasan Korupsi Masih Sekadar Janji

Koalisi masyarakat sipil menilai, Prabowo-Gibran mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi, bahkan memukul mundur agenda reformasi, hanya dalam waktu satu tahun.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, perilaku korupsi di setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, masih ada.

Hal itu dikatakan Setyo saat mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang mencapai 72,32 poin, atau meningkat dari SPI 2024 yang tercatat 71,53 poin.

“SPI ini adalah Survei Penilaian Integritas.”

“Dia merupakan pelengkap dari Indeks Persepsi Korupsi.”

“Skornya memang meningkat,” ujar Setyo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

Walaupun demikian, Setyo mengatakan skor 72,32 poin masih terhitung rentan, terlebih bila dibandingkan dengan kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah yang tercatat memiliki skor hingga melewati angka 80.

“Skor ini bukan hanya sekadar angka, melainkan menunjukkan perilaku korupsi di masing-masing (instansi) itu masih ada,” katanya.

Oleh sebab itu, Setyo menyarankan pimpinan kementerian/lembaga maupun pemda, menugaskan inspektorat masing-masing, dan membedah skor SPI 2025 bersama KPK, terutama dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

“Nanti dibedah di bagian apa yang risiko integritasnya masih rendah, potensi kerawanan-kerawanan terhadap gratifikasi, suap, dan lain-lain masih rendah.”

“Semua bisa dilihat, bisa diukur, dan kami lakukan (survei) angka ini secara jujur.”

“Tidak ada kemudian bisa di-upgrade (diperbaiki),” jelasnya.

Bila terdapat kecurangan dalam pengisian SPI, kata Setyo, maka KPK dapat menemukannya.

“Kami memiliki alat, ada tool yang bisa mengukur, ini kira-kira benar apa enggak, kemudian kami bandingkan dengan dokumen penyertanya, dan sehingga kami simpulkan ini adalah akal-akalan.”

“Setelah kami dalami, ternyata betul, ada cipta kondisi untuk bisa membuat skor dalam satu wilayah itu menjadi baik,” ungkapnya.

12 Tuntutan

Koalisi masyarakat sipil menilai, Prabowo-Gibran mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi, bahkan memukul mundur agenda reformasi, hanya dalam waktu satu tahun.

Pola-pola yang dulu menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus menopang rezim Orde Baru, justru semakin dirawat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut koalisi masyarakat sipil, setidaknya terdapat tiga pola umum bagaimana sendi-sendi pemerintahan demokratis dan antikorupsi telah digerus: 

  1. Normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di kabinet;
  2. Sentralisasi kekuasaan eksekutif oleh presiden yang mengacaukan checks and balances; dan
  3. Menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan ‘bagi-bagi kue’ untuk orang dekat.

“Selain instrumen hukum dan keberdayaan warga untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat kepala negara untuk membentuk personel pemerintahan dan sistem yang efektif mencegah korupsi serta menjaga akuntabilitas,” kata pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) lewat siaran pers, Selasa.

Harapan lahirnya pemerintahan baru yang dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi, pupus sejak titik paling awal, menyusul pemilu 2024 yang disertai berbagai praktik curang yang vulgar.

Meski janji antikorupsi bertebaran, tidak ada perumusan agenda antikorupsi yang substantif dan konsisten.

Sejak pertama kali dilantik, Prabowo-Gibran mencetak sejarah dengan membentuk kabinet tergemuk sepanjang sejarah reformasi.

Jumlah kementerian yang sebelumnya 34, ditambah menjadi 48 kementerian dengan 56 wakil menteri.

Dari angka tersebut, ICW menemukan per 8 September 2025 terdapat 42 wakil menteri yang merangkap jabatan. 

Kabinet gemuk tidak hanya diikuti pemborosan anggaran, tetapi pertanyaan besar mengenai kompetensi dan profesionalitas jajaran kabinet akibat konflik kepentingan, yang sudah pasti muncul dari rangkap jabatan. 

Salah satu kebijakan pertama Presiden Prabowo adalah pemangkasan anggaran.

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Korupsi Sangat Sulit Disembuhkan Jika Sudah Stadium Empat

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Rp306,69 triliun dana publik dipotong.

Berdalih efisiensi, pemotongan anggaran lebih tepat disebut untuk membiayai program prioritas presiden, yang pada akhirnya dijadikan instrumen patronase yang memperkaya loyalis dan kroninya.

Ini setidaknya terlihat dari bagaimana proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikelola.

“Dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan akan ditambah lima kali lipat pada 2026 hingga Rp355 triliun, proyek MBG justru kami temukan banyak menguntungkan segelintir pihak di balik yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).”

“Terdapat 27 yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, mayoritasnya terhubung dengan Partai Gerindra.”

“Ironisnya, proyek jumbo yang tidak prudent direncanakan tersebut mengorbankan anggaran pendidikan, yang semestinya untuk menuntaskan mandat konstitusional wajib belajar,” tutur ICW.

Di sisi lain, Danantara yang baru dibentuk oleh Prabowo dan dibekali kewenangan jumbo untuk menguasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta aset senilai US$ 1 Triliun, justru diisi individu-individu yang masuk kategori Politically Exposed Person (PEP) alias orang yang menempati posisi publik rentan korupsi akibat kewenangan publik yang diemban.

ICW menemukan setidaknya 24 dari 31 individu yang menempati struktur organisasi Danantara masuk ke PEP.

Tujuh dari 31 individu tersebut juga memiliki afiliasi aktif di bidang politik. 

Pemberantasan korupsi tidak hanya lebih berat dengan lahirnya program-program rentan gagal dan korup, tetapi juga rawan intervensi presiden.

Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran di bidang reformasi hukum secara eksplisit menjanjikan tidak akan mengintervensi penegakan kasus korupsi, dan akan memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat, salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Prabowo justru menjadi presiden pertama sepanjang sejarah Indonesia yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana tindak pidana korupsi yang bahkan kasusnya belum inkracht.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Ingatkan Menterinya: Jangan Curi Uang Rakyat!

Prabowo juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI sekaligus mantan mertuanya, Soeharto.

Penyematan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti Prabowo memberikan apresiasi tertinggi yang dapat diberikan oleh negara kepada salah satu presiden terkorup, dan secara bersamaan semakin menghambat peluang di masa mendatang untuk mengusut tuntas kasus korupsi Soeharto.

Sebab, sebelum gelar pahlawan tersebut diberikan, pemerintahan Prabowo-Gibran merevisi Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan menghapus nama Soeharto dari pasal 4 ketetapan tersebut.

Di pasal itu, nama Soeharto secara eksplisit disebutkan sebagai landasan kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi selama Orde Baru.

Apabila dikorelasikan dengan bencana ekologis yang melanda Sumatera, kata ICW, kita dapat melihat tata kelola yang sarat konflik kepentingan, sekalipun secara teknis legal, dapat secara langsung membawa kerugian nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Hasil penelusuran JATAM Nasional mengungkapkan, salah satu pemantik Aceh mengalami dampak terburuk dari banjir bandang, dikarenakan wilayah tersebut dikepung konsesi perizinan yang memantik deforestasi.

Salah satu perusahaan pemegang konsesi tersebut, PT Tusam Hutani Lestari, diduga dimiliki langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menduduki hingga 97 ribu hektare hutan, termasuk di wilayah daerah aliran sungai yang rentan.

Melihat dampak korupsi yang terlihat pada perizinan ekstraktif yang memicu bencana ekologis, ICW menuntut adanya penghormatan terhadap hak warga lokal, khususnya masyarakat adat, untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan izin usaha ekstraktif.

Masyarakat adat terbukti berperan besar dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka, sekaligus benteng ekosistem.

Namun, eksploitasi besar-besaran tanpa kontrol yang melibatkan elite-elite bisnis dan politik sebagai aktor utama, menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka.

“Kami mendesak adanya kebijakan yang memperketat proses pemberian izin usaha ekstraktif, dengan melibatkan komunitas-komunitas lokal secara bermakna,” tegas ICW.

Di tengah kondisi pemerintah yang makin abai atas hak warga, program-program yang rentan dikorupsi, dan minimnya mekanisme check and balances oleh aktor negara, suara kritis publik justru kian ditekan dan dibungkam.

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 533 kasus kriminalisasi terhadap mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan warga sipil di berbagai daerah.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat perkiraan 616 korban hilang dan ditangkap pasca-aksi sepanjang 25 Agustus sampai 8 September 2025.

“Pemberantasan korupsi tanpa warga kritis yang menjalankan fungsi pengawasan oleh publik, hanya akan menjadi angan-angan yang rapuh,” cetus ICW.

ICW dan koalisi masyarakat sipil lantas melayangkan 12 tuntutan antikorupsi untuk memberantas KKN secara total:

  1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara!
  2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum!
  3. Revisi Undang-undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK!
  4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna!
  5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil!
  6. Tegakkan hukum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan.
  7. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama!
  8. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol!
  9. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih!
  10. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten!
  11. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
  12. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya: Bebaskan aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan warga yang melawan ketidakadilan negara!

Bahaya Laten

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara yang merugikan banyak pihak, serta membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran mengakhiri dampak buruk korupsi, dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day  melewati proses yang cukup panjang.

Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.

Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.

“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin.”

“Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan,” ucap Kofi Annan dalam pidatonya di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003.

Pada 31 Oktober 2003, digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC).

40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko, pada 9 Desember 2003.

Waktu penandatanganan perjanjian tersebut ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Internasional setiap tahunnya.

Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like