Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Polri Tegaskan Tak Langgar Regulasi

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kapolri Jenderal Polisi resmi terbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan baru ini memuat ketentuan operasional dan tata kerja Polri yang ditegaskan agar sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh Indonesia.

Perkap 10 Tahun 2025 resmi ditandatangani sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap keterbukaan, kepatuhan hukum, dan etika dalam tugas penegakan hukum. Kapolri menyatakan dalam sambutannya bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif internal, tetapi sebuah komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan melayani masyarakat secara adil dan terpadu.

BACA JUGA : Prabowo Subianto: Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut bahwa pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Selain itu, pada Pasal 153 diatur bahwa anggota Polri melaksanakan tugas di luar struktur sesuai dengan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Permintaan itu ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelas Trunoyudo.

BACA JUGA : Sederet Polemik Dibalik Rapat Pleno PBNU

Berdasarkan regulasi tersebut, jelaa Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi intensif terkait isi peraturan baru ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media internal, pelatihan intensif, dan rapat kerja dengan komando kewilayahan. Tujuannya adalah memastikan seluruh anggota kepolisian memahami dan dapat menerapkan ketentuan tersebut dalam tugas sehari-hari.

Dengan Kapolri Terbitkan Perkap No. 10 Tahun 2025, Polri berharap mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun lebih dari itu, aturan ini juga mempertegas bahwa penegakan hukum harus selalu berakar pada prinsip hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab sebuah harapan besar bagi masyarakat yang rindu pada institusi penegak hukum yang kuat dan bersih.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like