Mensos Ungkap Soal Penggalangan Dana Harus Izin

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat viral terkait kewajiban izin dalam membuka penggalangan dana atau open donasi bagi korban bencana. Ia menegaskan bahwa kegiatan membuka posko bantuan dan menyalurkan donasi ke wilayah terdampak bencana, baik melalui lembaga resmi maupun gerakan sosial, pada prinsipnya diperbolehkan.

Penyaluran Donasi Diatur Ketentuan Tertentu

Menurut Gus Ipul, penyaluran donasi untuk korban bencana sendiri memang diatur oleh ketentuan tertentu. Namun, ia menekankan bahwa meskipun perizinan merupakan bagian dari aturan, terdapat pengecualian dalam situasi darurat, termasuk saat terjadi bencana alam.

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi bencana, prioritas utama adalah percepatan penyaluran bantuan dan donasi kepada korban. Setelah kebutuhan mendesak tersebut tertangani, barulah proses perizinan pengumpulan donasi diajukan kepada instansi yang berwenang. Selain soal izin, ia menambahkan bahwa pengumpulan dan distribusi bantuan juga harus melalui mekanisme audit.

BACA JUGA: Kinerja Beacukai Mulai Membaik Usai Terima Ancaman Pembekuan

“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Cukup Ajukan Izin ke Dinsos Setempat

Lebih lanjut, Gus Ipul memaparkan bahwa penggalangan donasi dalam skala regional di tingkat kota atau kabupaten cukup mengajukan izin ke dinas sosial setempat. Sementara itu, penggalangan dana berskala nasional perlu mendaftarkan izin ke Kementerian Sosial dengan disertai rekomendasi dari Dinas Sosial.

Selain aspek perizinan, ia juga menegaskan adanya kewajiban audit. Untuk penggalangan dana dengan nilai di bawah Rp500 juta, audit internal dinilai sudah memadai. Adapun donasi yang terkumpul lebih dari Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan hasilnya disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Mensos Tekankan Pentingnya Patuhi Mekanisme

Gus Ipul menekankan pentingnya mekanisme tersebut guna menjaga kredibilitas lembaga atau gerakan sosial, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini, kata Gus Ipul, agar semua pihak yang membuka penggalangan dana bisa diketahui dan diminta perrtanggungjawaban.

“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” ujarnya.

BACA JUGA: Ukraina Serang Rusia Gunakan Drone, 2 Tewas

Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul terkait aturan izin penggalangan dana ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu muncul saat ia menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari perusahaan, masyarakat sipil, hingga selebritas dan pemengaruh yang membuka donasi bernilai miliaran rupiah untuk membantu korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mensos Klarifikasi Soal Izin Galang Dana

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penggalangan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana tetap dimungkinkan, terutama dalam situasi darurat. Penyaluran donasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan mendesak para korban, sementara proses perizinan dan audit menyusul sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme izin dan audit guna memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana bantuan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, menyusul ramainya aksi solidaritas berbagai pihak dalam menggalang donasi bagi korban bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like