Nusron Wahid Serukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Menteri Agraria, Nusron Wahid.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penerapan langkah konkret guna menekan laju alih fungsi lahan sawah yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Nusron menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi instrumen strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia mengungkapkan bahwa tren konversi lahan pertanian menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data yang ada, sejak 2019 hingga 2025 sekitar 554.000 hektare lahan sawah setiap tahun beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun industri.

Nusron Wahid Sebut Stabilitas Pangan Bisa Terganggu

Menurut Nusron, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional apabila tidak segera dibatasi melalui kebijakan tata ruang yang tegas.

BACA JUGA: Duka dari Donald Trump untuk Korban Kampus Elite Brown

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12).

Lebih lanjut, Nusron meminta pemerintah daerah memastikan agar Lahan Baku Sawah (LBS) serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dicantumkan secara jelas dalam dokumen tata ruang. “LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” imbuhnya.

Perlindungan Lahan Pertanian Amanat Presiden

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam aturan tersebut, penetapan LP2B diwajibkan paling sedikit mencapai 87 persen dari total LBS. “Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” kata Nusron.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Nusron mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penyusunan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan segera mengajukannya ke pemerintah pusat untuk memperoleh Persetujuan Substansi. Ia juga menekankan agar dalam proses revisi RTRW, pola ruang kawasan hutan tidak dikurangi demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Ada Banyak Daerah yang Belum Perbarui RTRW

Di Kalimantan Tengah, tercatat masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memperbarui RTRW sehingga tidak lagi selaras dengan dinamika pembangunan. Selain itu, dari target penyusunan 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru tersedia 22 Perda atau Perkada, dengan 21 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyesuaian. “Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga Kebutuhan Pokok Menurun Jelang Akhir Tahun

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.

Komitmen Perkuat Perlindungan Lahan

Adanya rencana revisi peraturan tersebut, bukti bahwa pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan lahan sawah melalui penataan ruang yang lebih ketat. Revisi RTRW diposisikan sebagai instrumen utama dalam mengendalikan alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Di Kalimantan Tengah, percepatan pembaruan RTRW dan RDTR menjadi perhatian, seiring masih adanya daerah yang belum menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Pemerintah daerah pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan tersebut agar selaras dengan kebijakan nasional dan dinamika pembangunan ke depan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like