NarayaPost – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga, diatur menggunakan mekanisme Omnibus Law.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya, maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP).”
“Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang tentang TNI, Undang-undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Hal itu diusulkan menyusul terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly menyebut salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-undang (UU) ASN.
“PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang, sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA: Mahfud MD: Perpol 10/2025 Inkonstitusional
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima pihaknya adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi.
Menurut komisi, penyelesaian keluhan tersebut adalah mengangkat ke aturan yang lebih tinggi, agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian, tetapi juga pada instansi-instansi terkait.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas.”
“Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya, di mana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian,” ungkap Jimly.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan mengatakan, perlu ada kesepakatan bersama terkait jabatan-jabatan yang bisa diduduki anggota Polri.
“Jadi harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak.”
“Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antar-lembaga itu harus bicara.”
“Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas, untuk mengoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini, supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini,” tuturnya.
Masih akan Dibahas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rencana menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-undang Polri, masih akan dibahas terlebih dahulu.
Ia menegaskan, perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga tersebut, harus diatur, baik dalam UU maupun peraturan di bawahnya.
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan.”
“Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas,” ucap Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.
Ia tak menampik terdapat polemik antara Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun, menurut dia, permasalahan tersebut merupakan hal yang lumrah lantaran hanya sebuah perbedaan pendapat.
Meski begitu, Supratman menuturkan, pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam pembahasan Perpol tersebut.
“Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis,” cetusnya.
Jadi Bahan Revisi UU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-undang Polri.
Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah), dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri),” ucap Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Listyo juga merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini bertugas di lingkungan di luar struktur Polri, selepas ada putusan MK.
Menurutnya, putusan MK itu tidak berlaku surut, sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian, tetap dapat melanjutkan penugasannya.
“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut.”
BACA JUGA: Tiga Cara Batalkan Perpol 10/2025 Menurut Jimly Asshiddiqie
“Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” papar Listyo.
Kata Listyo, Perpol 10/2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga.
Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.
Soal pendapat sejumlah ahli yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih tidak menggubrisnya.
“Biar saja (mereka) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait, sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan),” terang Listyo\.