NarayaPost – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga November 2025 salah satunya tunjuk OpenAI. Terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI OpCo LLC.
OpenAI OpCo LLC, perusahaan yang bertanggung jawab menyediakan layanan kecerdasan buatan populer termasuk ChatGPT, kini berada dalam daftar resmi entitas yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Penunjukan ini menambah jumlah pemungut pajak digital menjadi total 254 perusahaan hingga akhir November 2025, setelah sebelumnya sejumlah platform digital telah ditunjuk.
BACA JUGA : Siklon Tropis Hayley Terbentuk, Bibit Siklon 98S Dipantau
Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,27 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 1,24 triliun penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 3,94 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.
BACA JUGA : Kereta Cepat di China Cetak Rekor, Tembus Jarak Tempuh 50.000 Km
Penetapan OpenAI sebagai pemungut pajak digital juga menunjukkan keterlibatan pemerintah dalam menata kerangka fiskal yang lebih adil di era digital. Dengan lebih banyak perusahaan teknologi global yang ikut serta dalam sistem pemungutan PPN, diharapkan kontribusi sektor digital terhadap kas negara akan terus meningkat. Perluasan pemungut pajak digital juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target penerimaan dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Pemerintah tunjuk OpenAI sebagai pemungut pajak digital juga menunjukkan keterlibatan pemerintah dalam menata kerangka fiskal yang lebih adil di era digital. Dengan lebih banyak perusahaan teknologi global yang ikut serta dalam sistem pemungutan PPN, diharapkan kontribusi sektor digital terhadap kas negara akan terus meningkat.