NarayaPost – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online ilegal atau sering disebut judol. Pada pengungkapan terbaru, aparat berhasil menyita uang tunai dan aset senilai total sekitar Rp96,7 miliar yang terkait dengan sindikat judi online setelah melakukan patroli siber serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai sitaan ini merupakan gabungan dari dua sumber utama: mekanisme patroli siber yang menghasilkan penemuan dan penyitaan dana sekitar Rp59,1 miliar, serta tindak lanjut LHA PPATK dengan nilai sekitar Rp37,6 miliar. Totalnya mencapai hampir Rp96,7 miliar, yang kini telah diamankan oleh penyidik sebagai bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Donald Trump Lagi Agresif, Amerika Kebut Produksi Senjata
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.
“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.
Sebanyak 21websitejudol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudianonline,” ungkap Himawan.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambungnya.
Dari LHA itu telah diterbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judionlineyang dilaporkan oleh PPATK. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.
Tiga laporan polisi itu adalah LP/A/562/IX/2022 yang berkaitan dengan situs judol Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.
“Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” papar Himawan lagi.
Selanjutnya LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025. Laporan itu terkait dengan situs judionline’Kedai 69′. Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
Kemudian, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan situs judionline’Abadi Cash’. Penyidik melakukan penyitaan uang Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
“Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko” pungkasnya.