NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dibenarkan langsung oleh pimpinan KPK pada Jumat (9/1).
“Iya benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media. Pernyataan senada disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Agenda Rakernas PDIP di Ancol sebagai Partai Penyeimbang
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Perkara tersebut bermula pada 2023, saat Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.
KPK menduga, informasi mengenai tambahan kuota tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah asosiasi travel haji. Para pelaku usaha travel diduga menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam prosesnya, KPK mencium adanya upaya untuk memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku.
Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kesepakatan untuk membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebesar 50 persen. Dugaan kesepakatan itu disebut-sebut terjadi dalam sebuah rapat sebelum kebijakan resmi diterbitkan.
Keputusan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. KPK saat ini masih mendalami apakah penerbitan surat keputusan tersebut berkaitan langsung dengan hasil rapat yang diduga melanggar ketentuan.
Selain dugaan pelanggaran administratif, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari para travel haji yang memperoleh tambahan kuota haji khusus. Setoran tersebut diduga diberikan kepada oknum di lingkungan Kemenag dengan nilai bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Besaran setoran itu bergantung pada skala dan kapasitas masing-masing travel haji.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel haji sebelum akhirnya diteruskan kepada sejumlah pejabat di Kemenag. KPK menyebut, aliran dana itu diduga mengalir hingga ke jajaran pimpinan tertinggi di kementerian tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan perhitungan kerugian negara secara resmi.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA: Daftar 66 Organisasi Internasional yang Ditinggal Pergi Amerika
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah sejumlah aparatur sipil negara Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.
Bahkan, KPK turut melakukan peninjauan langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak kepadatan jamaah yang diduga timbul akibat pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengungkapan perkara ini.