“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.
Menurut penjelasan Iffa Rosita, KPU akan mengkaji secara hati-hati isi putusan KIP setelah menerima salinannya. Rapat internal dijadwalkan untuk memahami ruang lingkup putusan dan menentukan opsi tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan langkah hukum tambahan seperti banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada dasar hukum yang kuat.
Langkah ini menunjukkan bahwa KPU tidak langsung menerapkan putusan KIP, tetapi terlebih dahulu akan mempelajari seluruh aspek legal untuk memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan keterbukaan informasi publik. Pihak KPU juga menyampaikan bahwa keputusan mereka akan diinformasikan secara transparan kepada publik setelah rapat terselenggara.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki batas hukum terkait dokumen dan data yang harus disimpan maupun yang boleh dibuka untuk umum. Ketentuan ini harus dipahami bersama oleh seluruh pihak agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan publik
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada dua periode pemilu merupakan bagian dari informasi publik yang harus tersedia untuk umum. Putusan ini terkait sengketa informasi yang diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, yang menilai dokumen tersebut layak menjadi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam amar putusannya, majelis KIP menyatakan bahwa setiap bagian dari salinan ijazah itu bersifat terbuka dan termasuk dalam kategori dokumen yang tidak boleh disembunyikan oleh lembaga publik, seperti KPU, kecuali jika ada alasan hukum kuat yang melarangnya. Putusan tersebut mengandung perintah kepada KPU untuk menyerahkan informasi yang diminta apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
KIP memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka berdasarkan prinsip keterbukaan yang diatur dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, publik berhak mengetahui data atau dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pejabat publik, termasuk ijazah pendidikan mereka.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.