KPU Segera Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi

750 x 100 AD PLACEMENT
NarayaPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menggelar rapat internal sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dari pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka dan harus diserahkan. Keputusan ini memicu perdebatan baru mengenai keterbukaan data publik yang berkaitan dengan pejabat negara dan proses demokrasi.
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas putusan tersebut.
“Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI Iffa Rosita kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Iffa mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Dia mengatakan usai salinan putusan diterima, KPU akan segera mempelajari dan menentukan langkah ke depannya.

“⁠Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.

“Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuh dia.

Menurut penjelasan Iffa Rosita, KPU akan mengkaji secara hati-hati isi putusan KIP setelah menerima salinannya. Rapat internal dijadwalkan untuk memahami ruang lingkup putusan dan menentukan opsi tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan langkah hukum tambahan seperti banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada dasar hukum yang kuat.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPU tidak langsung menerapkan putusan KIP, tetapi terlebih dahulu akan mempelajari seluruh aspek legal untuk memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan keterbukaan informasi publik. Pihak KPU juga menyampaikan bahwa keputusan mereka akan diinformasikan secara transparan kepada publik setelah rapat terselenggara.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki batas hukum terkait dokumen dan data yang harus disimpan maupun yang boleh dibuka untuk umum. Ketentuan ini harus dipahami bersama oleh seluruh pihak agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan publik

BACA JUGA : Iran Menunggu Aksi Trump

Latar Belakang Putusan KIP tentang Ijazah Jokowi

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada dua periode pemilu merupakan bagian dari informasi publik yang harus tersedia untuk umum. Putusan ini terkait sengketa informasi yang diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, yang menilai dokumen tersebut layak menjadi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dalam amar putusannya, majelis KIP menyatakan bahwa setiap bagian dari salinan ijazah itu bersifat terbuka dan termasuk dalam kategori dokumen yang tidak boleh disembunyikan oleh lembaga publik, seperti KPU, kecuali jika ada alasan hukum kuat yang melarangnya. Putusan tersebut mengandung perintah kepada KPU untuk menyerahkan informasi yang diminta apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

KIP memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka berdasarkan prinsip keterbukaan yang diatur dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, publik berhak mengetahui data atau dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pejabat publik, termasuk ijazah pendidikan mereka.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like