“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Menurut keterangan dari pejabat yang menangani kasus ini, beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah FTZ Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang secara faktual bukan merupakan kawasan penghasil beras. Aksi ini dinilai mencurigakan karena tujuannya adalah sejumlah daerah yang justru dikenal sebagai sentra produksi padi dan beras, seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi seperti ini memperkuat dugaan kuat bahwa beras tersebut masuk dan disebarkan secara ilegal.
Sebanyak 345 ton beras masih berada di gudang Bea Cukai saat operasi berlangsung. Sisanya telah diamankan dari kapal dan area penyimpanan yang menjadi target pemeriksaan. Selain beras, aparat juga menemukan sejumlah komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang juga tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun dokumen keluar resmi dari otoritas terkait.
Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai dan Karantina sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran.
Menurut Amran, pola distribusi itu tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran.
Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik ilegal seperti Kasus Penyelundupan Beras Ilegal ini yang berkaitan dengan komoditas pangan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga stabilitas harga serta suplai bahan pokok di seluruh Indonesia.