NarayaPost – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari unsur sipil maupun aparat keamanan, akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya apabila terbukti bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing tanpa memperoleh izin resmi dari Presiden Republik Indonesia. Ketentuan tersebut, menurutnya, sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memberikan ruang pengecualian.
Penegasan itu disampaikan Supratman saat ditemui usai meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, pada Senin (19/1). Ia menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku universal, tanpa memandang latar belakang individu yang bersangkutan.
Baik itu anggota kepolisian, aparat militer, maupun warga sipil biasa, semuanya tunduk pada ketentuan hukum yang sama. Apabila seseorang bergabung dengan tentara asing tanpa izin kepala negara, maka konsekuensinya adalah hilangnya kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
BACA JUGA: Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal Terkuak!
“Undang-undangnya memang mengatur demikian. Jadi mau siapa pun orangnya, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, status WNI-nya langsung gugur,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak apabila ketentuan hukum tersebut telah jelas mengatur sanksinya. Menurutnya, negara hanya menjalankan apa yang sudah menjadi amanat undang-undang.
Terkait perkembangan kasus terbaru, Supratman mengaku hingga saat ini belum menerima informasi terbaru mengenai Satriya Arta Kumbara. Satriya diketahui merupakan mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik setelah bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dan dilaporkan terlibat dalam operasi militer di Ukraina. Kasus ini menambah daftar WNI yang diketahui membelot dan bergabung dengan militer negara lain.
Selain Satriya, sebelumnya juga mencuat kasus Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, seorang anggota Brimob Polda Aceh yang diduga melakukan disersi dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan WNI yang menjadi tentara asing bukanlah hal baru, meski jumlahnya relatif kecil. Namun demikian, dampak hukumnya tetap serius karena menyangkut status kewarganegaraan dan loyalitas terhadap negara.
Di tengah polemik tersebut, beredar kabar bahwa Satriya sempat meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia agar dapat kembali ke Tanah Air. Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan seorang mantan WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya untuk kembali menyandang status sebagai warga negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Supratman menjelaskan bahwa secara prinsip tetap ada mekanisme hukum bagi seseorang untuk kembali menjadi WNI. Namun, prosesnya tidak sederhana dan harus ditempuh dari awal. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi biasa, sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI.
“Jalannya tetap ada, tapi harus melalui proses permohonan ulang. Artinya, dia diperlakukan seperti orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Semua tahapan harus dijalani dari awal,” jelasnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah sudah ada permohonan resmi yang diajukan oleh pihak terkait.
BACA JUGA: IHSG Menguat Tapi Rupiah Melemah, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa Kementerian Hukum tidak secara aktif melakukan penelusuran terhadap WNI yang bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, banyak kasus justru terungkap karena yang bersangkutan sendiri mengunggah aktivitasnya di media sosial. Selain itu, mayoritas dari mereka berangkat ke luar negeri tanpa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, seseorang tidak dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan wisata atau keperluan pribadi. Namun, ketika tiba di negara tujuan, sebagian dari mereka sudah memiliki jaringan atau kontak tertentu dan kemudian bergabung dengan militer setempat tanpa melapor ke kedutaan atau konsulat RI. Kondisi inilah yang membuat keberadaan mereka sulit terdeteksi sejak awal oleh pemerintah.
Dengan demikian, Supratman menegaskan kembali bahwa aspek pencegahan dan penegakan hukum tetap bergantung pada kepatuhan warga negara terhadap aturan yang berlaku. Negara, menurutnya, hanya dapat bertindak berdasarkan hukum, sementara konsekuensi atas pelanggaran tersebut sudah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.