Kata CSIS Soal Putusan MK Perihal Pemilu, Ada Apa?

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu, memilih calon kandidat yang diinginkan dalam kotak suara.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu dikaji ulang secara lebih mendalam dengan pendekatan empiris. Penilaian tersebut disampaikan CSIS dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), saat menanggapi pertanyaan serta masukan dari para anggota dewan.

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menegaskan bahwa setiap kebijakan kepemiluan semestinya dirumuskan berdasarkan pengukuran dampak, konsekuensi, dan risiko yang dapat diuji secara empiris, bukan semata-mata bertumpu pada asumsi normatif. Menurutnya, tanpa pengukuran tersebut, perubahan sistem Pemilu berpotensi menimbulkan risiko yang sulit dikendalikan di masa depan.s

“Kalau dia tidak bisa diukur dampak dan risikonya, kita akan memilih satu sistem atau perubahan-perubahan yang mungkin risiko-risikonya itu di masa depan kita nggak bisa kontrol,” kata Arya dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa desain Pemilu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut dinamika politik yang kompleks.

BACA JUGA: Peringatan Gus Ipul ke Kepala Daerah soal Sekolah Rakyat

Kata CSIS: Politik Selalu Ada Pilihan

Arya menjelaskan bahwa dalam politik selalu terdapat pilihan dan konsekuensi yang saling dipertukarkan atau trade-off. Misalnya, antara stabilitas dan fragmentasi sistem politik, maupun antara governability dan representasi. Namun, menurutnya, pendekatan trade-off ini belum tercermin secara memadai dalam sejumlah pertimbangan MK ketika memutus perkara-perkara kepemiluan.

“Tetapi, putusan Mahkamah Konstitusi, dengan segala hormat, pada Mahkamah Konstitusi itu melihat politik sebagai sesuatu yang nggak trade-off. Padahal politik itu dia akan trade-off, selalu akan ada trade-off,” ujarnya. Ia menilai pengabaian terhadap realitas tersebut dapat berdampak pada efektivitas sistem Pemilu dan stabilitas demokrasi ke depan.

CSIS Menelaah Putusan MK Lebih Jauh

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa CSIS telah menelaah secara berulang putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Penelaahan itu dilakukan untuk mencari dasar empiris atas dalil dan argumentasi hukum yang digunakan oleh MK. “Saya membaca dengan segala hormat, putusan Mahkamah Konstitusi, berulang-ulang kali dan mencari bukti empiris apakah putusan Mahkamah Konstitusi itu memang bisa dibuktikan argumen-argumen atau dalil hukumnya secara empiris atau tidak,” katanya.

Ia menilai salah satu dalil MK mengenai munculnya insentif dan disinsentif bagi partai politik akibat pemisahan Pemilu belum terbukti secara nyata. Menurut Arya, sistem kepartaian di Indonesia yang bercirikan koalisi sangat cair serta adanya basis teritorial partai di masing-masing daerah justru membuat asumsi tersebut sulit dibuktikan. “Menurut saya nggak, belum terbukti sejauh ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Ada 28 Jenis Pelanggaran Perusahaan yang Dicabut Izin

Pemilu Serentak Sulitkan Pemilih Bedakan Pilihan

Dalil lain yang dikritisi CSIS adalah anggapan bahwa Pemilu serentak menyulitkan pemilih dalam membedakan pilihan antara presiden dan legislatif. Arya menyebut data Pemilu 2024 justru menunjukkan hal sebaliknya. “Soal pemilih kesulitan untuk menentukan capres atau pileg atau pilpres secara empiris juga nggak terbukti, karena di hasil pemilu 2024 itu terjadi deviasi suara partai yang cukup tinggi,” katanya. Ia menambahkan, persentase suara tidak sah pada Pemilu 2024 turun menjadi 10 persen dibandingkan Pemilu 2009 yang mencapai 14 persen.

Sebaliknya, Arya menilai pemisahan Pemilu justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih, khususnya pada Pemilu daerah. Ia merujuk pengalaman sejumlah negara yang menerapkan pemisahan Pemilu, di mana tingkat partisipasi pemilih cenderung lebih rendah karena kejenuhan politik.

Dalam kesempatan tersebut, Arya juga menyinggung isu ambang batas parlemen. Ia menegaskan bahwa penentuan ambang batas merupakan keputusan politik yang berada dalam kewenangan DPR dan harus mempertimbangkan keseimbangan antara representasi dan stabilitas pemerintahan. Ambang batas yang terlalu rendah, menurutnya, berisiko meningkatkan fragmentasi dan kebuntuan legislasi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penyesuaian ambang batas dilakukan secara bertahap agar sistem politik tetap stabil.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like